Jakarta, IDN Times - China akhirnya resmi melonggarkan sejumlah peraturan terkait penyebaran virus COVID-19 setelah tiga tahun lamanya ‘mengurung diri’. Pembatasan ini lebih dikenal dengan kebijakan nol-COVID.
Namun, keputusan China ini disebut malah membuat kasus COVID-19 di Negeri Tirai Bambu kian melonjak. Akibatnya, sejumlah negara pun ‘berjaga-jaga’ dengan membuat aturan masuk khusus pelancong dari China.
Per 8 Januari 2023 kemarin, China mencabut sejumlah peraturan. Salah satunya adalah wajib karantina bagi pelancong yang datang ke China, baik untuk pelajar maupun pebisnis. Selain itu, wajib tes PCR atau antigen per dua hari sekali juga telah dihapus.
Orang-orang yang bepergian lintas provinsi di China juga tidak perlu melakukan tes PCR, 48 jam sebelum keberangkatan dan tidak perlu melakukan tes PCR saat di kota kedatangan.
IDN Times merangkum beberapa fakta terkait situasi COVID-19 di China.
