7 Orang Digantung di Iran, Termasuk 2 Perempuan

Jakarta, IDN Times - Organisasi hak asasi manusia Iran Human Rights (IHR) mengatakan pemerintah Iran menghukum gantung tujuh orang pada Sabtu (18/5/2024), di antaranya termasuk dua perempuan.
Kedua perempuan tersebut dihukum di dua wilayah yang berbeda. Pertama adalah Parvin Mousavi digantung di Urmia, di barat laut Iran. Kedua Fatemeh Abdullahi, digantung di Nishapur atas tuduhan membunuh suaminya.
Eksekusi terkait narkoba di Iran terus meningkat setiap tahun sejak 2021. IHR menyebutkan pada 2023, ada 471 orang dieksekusi karena narkoba, meningkan 84 persen dibanding 2022 atau sekitar 18 kali lipat.
1. Hukuman mati atas tuduhan terkait narkoba
Dalam laporannya, IHR menyebutan bahwa hukuman gantung terhadap Mousavi dilakukan di Penjara Pusat Urmia pada dini hari bersama dengan lima pria lainnya.
Kelima pra itu adalah Ramin Lavandi dari Urmia, Mansour Naseri dari Bukan, Yousef Saeedi Chehreh dari Urmia, Parviz Mirghasemi dari Urmia dan penduduk asli Tabriz hanya diidentifikasi sebagai Jabali.
Dilansir dari laman resmi, IHR menjelasakan mereka semua dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terkait narkoba oleh pengadilan Iran.
Mousavi, Lavandi, Chehreh dan Ghasemi dijatuhi hukuman mati selama empat tahun. Jabali dihukum mati selama lima tahun dan Naseri dihukum mati selama enam tahun. Sebelum digantung, Mousavi dan dua pria dipindahkan ke sel isolasi.