Ilustrasi bendera Israel. (pexels.com/Leonid Altman)
Bulan lalu, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) memerintahkan otoritas Israel untuk segera mengakhiri penyiksaan sistematis dan perlakuan buruk lainnya terhadap warga Palestina yang ditahan di penjara dan tempat penahanan lainnya. Kantor tersebut juga menyerukan agar Israel melindungi dan menjamin hak hidup warga Palestina.
Akan tetapi, Israel telah dengan sengaja menerapkan kondisi penahanan yang setara dengan penyiksaan atau bentuk perlakuan buruk lainya dan yang telah berkontribusi pada kematian para tahanan. Budaya impunitas dan penolakan akses Komite Palang Merah Internasional (ICRC) telah memicu kekerasan ekstrem terhadap warga Palestina di penjara-penjara Israel.
"Kami telah mendokumentasikan penyiksaan sistematis dan perlakuan buruk yang dilakukan Israel terhadap tahanan Palestina. Ini termasuk pemukulan berulang kali, waterboarding, posisi stres, penggunaan pemerkosaan dan kekerasan seksual dan berbasis gender lainnya. Serta, penerapan kondisi yang sengaja tidak manusiawi, seperti kelaparan dan penolakan pakaian bersih, kebutuhan kebersihan, dan perawatan medis," kata OHCHR, dikutip dari laman resmi PBB.
Sementara itu, otoritas Israel telah mengabaikan perlindungan yang diakui secara internasional terhadap penyiksaan, terutama akses terhadap pengacara, keluarga, dan ICRC, karena kegagalan pengadilan Israel dalam menegakkan hak-hak tahanan. Pihaknya kerap melarang kunjungan keluarga dan membatasi akses pengacara kepada tahanan, menjadikan wawancara sebagai sasaran pengawasan, dan melarang pengacara membagikan pesan dari keluarga mereka.