Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi Tolak Darurat Militer 2024, Warga Korsel Dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian
Potret kota Seoul di Korea Selatan. (pexels.com/Gije Cho)
  • Kolektif warga Korea Selatan dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian 2026 atas aksi damai menolak darurat militer ilegal yang diumumkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.
  • Gerakan “Revolusi Cahaya” dipuji sebagai simbol partisipasi sipil tanpa kekerasan dan dianggap mencerminkan kekuatan demokrasi rakyat Korea di tengah kemunduran demokrasi global.
  • Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan darurat militer tidak konstitusional, sementara beberapa pejabat lain juga divonis bersalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kolektif warga Korea Selatan (Korsel) telah dinominasikan untuk Nobel Peace Prize atau Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini. Langkah tersebut sebagai penghormatan atas perlawanan damai warga terhadap upaya darurat militer ilegal oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024.

Pada 3–4 Desember 2024, warga Korsel berkumpul di berbagai lokasi penting, termasuk di depan Majelis Nasional, untuk menolak dekrit darurat militer. Dalam waktu enam jam, parlemen memaksa Yoon mencabut kebijakan tersebut. Aksi kemudian berlanjut dengan tuntutan pemakzulan dan proses hukum terhadapnya, dilansir Korea Herald, Kamis (19/2/2026).

1. Aksi Revolusi Cahaya dinominasikan ke Komite Nobel Norwegia oleh beberapa ilmuwan politik

Nominasi ini diajukan kepada Komite Nobel Norwegia oleh sejumlah ilmuwan politik, termasuk Kim Eui-young, seorang profesor dari Seoul National University.

"Dunia menyaksikan dengan takjub bagaimana Korea mengatasi pemberontakan dan memulihkan demokrasi hanya dalam waktu enam bulan, pada saat terjadi resesi demokrasi global. Warga negara merupakan pusat dari proses tersebut," kata Kim.

"Sama seperti K-pop dan K-drama yang memberikan kontribusi positif bagi dunia, K-demokrasi berada pada level yang sama," sambungnya.

Mereka menyebut aksi ini sebagai Lighstick Revolution atau Revolusi Cahaya, merujuk pada aksi demonstran yang turun ke jalan sambil mengangkat stik lampu sebagai simbol perlawanan damai. Gerakan ini dianggap sebagai contoh partisipasi sipil tanpa kekerasan di tengah kemunduran demokrasi global. Serta, diklaim menjadi model yang layak diteladani dunia.

2. Presiden Lee Jae Myung menyatakan warga Korsel layak mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian

Presiden Korsel Lee Jae Myung menyambut baik berita ini di media sosial X. Ia memuji Korsel sebagai negara dengan warga negara yang hebat, yang dapat menjadi teladan bagi sejarah umat manusia. Sebelumnya, Lee menyatakan harapan bahwa rakyat Korea layak menerima Nobel Peace Prize. Pernyataan tersebut disampaikan selama pidato nasional khusus yang menandai peringatan satu tahun pemberlakuan darurat militer pada Desember tahun lalu.

"Fakta bahwa rakyat kita menolak darurat militer ilegal dan menyingkirkan kekuasaan yang tidak adil melalui cara damai sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang adalah peristiwa bersejarah yang akan lama dikenang dalam sejarah demokrasi global," kata Lee, dikutip dari Korea JoongAng Daily.

Tahun ini, pengumuman Hadiah Nobel akan berlangsung dari 5-12 Oktober 2026. Untuk pemenang Hadiah Perdamaian dijadwalkan akan diumumkan pada 9 Oktober. Dua warga Korsel sebelumnya telah menerima Hadiah Nobel. Mereka adalah mantan Presiden Kim Dae-jung, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada 2000, dan penulis Han Kang yang menerima Hadiah Nobel bidang sastra pada 2024.

3. Eks Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan darurat militer tersebut tidak konstitusional. Mantan pejabat terkait, termasuk mantan Perdana Menteri Han Duck-soo, telah dijatuhi hukuman 23 tahun penjara bulan lalu atas tindakan pemberontakan tersebut.

Sementara itu, pengadilan Korsel baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden negara itu, Yoon Suk Yeol. Ia dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan. Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun juga dinyatakan bersalah dan menghadapi hukuman 30 tahun penjara.

Pejabat lain juga dijatuhi hukuman bersama Yoon, termasuk mantan komandan intelijen dan mantan kepala polisi. Yoon dan mereka yang dihukum bersamanya, kini dapat memilih untuk mengajukan banding atas hukuman mereka, BBC melaporkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team