Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria Singapura akan digantung pada Rabu (26/4/2023), karena bersekongkol dalam upaya penyelundupan ganja. Banyak aktivis yang menentang hukuman terhadap Tangaraju Suppiah karena dia tidak dapat mengakses pengacara, kata para aktivis.

Tangaraju Suppiah dijatuhi hukuman mati pada 2018, setelah hakim menemukan dirinya sebagai pemilik nomor telepon yang digunakan untuk mengoordinasikan upaya memperdagangkan satu kilogram ganja. Dia diinterogasi oleh polisi tanpa penasihat hukum dan penerjemah Bahasa Inggris. 

1. Tangaraju Suppiah tetap dihukum walau bukti pendukung tergolong lemah

Para aktivis mengatakan Tangaraju Suppiah tetap dihukum walau dengan bukti pendukung yang lemah. Singapura sendiri memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia yang diterapkan untuk melindungi masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir anggota keluarga dan para aktivis mengirimkan surat kepada presiden Singapura Halimah Yacob terkait permohonan grasi pada hari-hari terakhir. Sementara itu, miliarder Inggris Sir Richard Branson telah menyerukan penghentian eksekusi dan peninjauan kembali kasus tersebut.

"Saya tahu saudara laki-laki saya tidak melakukan kesalahan. Saya mendesak pengadilan untuk melihat kasusnya sejak awal," kata saudara perempuan Tangaraju, Leela Suppiah, kepada wartawan dalam konferensi pers, dilansir BBC News.

2. Tangaraju sempat menjalani sidang peninjauan kembali walau tanpa pengacara

Editorial Team

Tonton lebih seru di