Jakarta, IDN Times - Seorang pria Singapura akan digantung pada Rabu (26/4/2023), karena bersekongkol dalam upaya penyelundupan ganja. Banyak aktivis yang menentang hukuman terhadap Tangaraju Suppiah karena dia tidak dapat mengakses pengacara, kata para aktivis.
Tangaraju Suppiah dijatuhi hukuman mati pada 2018, setelah hakim menemukan dirinya sebagai pemilik nomor telepon yang digunakan untuk mengoordinasikan upaya memperdagangkan satu kilogram ganja. Dia diinterogasi oleh polisi tanpa penasihat hukum dan penerjemah Bahasa Inggris.