Jakarta, IDN Times - Amnesty International, pada Selasa (3/2/2026), menuntut Israel segera membatalkan rancangan undang-undang (RUU) yang memperluas penerapan hukuman mati. Organisasi hak asasi manusia (HAM) tersebut memperingatkan, legislasi itu berpotensi menyasar warga Palestina secara tidak proporsional.
Al Jazeera melansir, Parlemen Israel (Knesset) saat ini tengah membahas dua RUU kontroversial yang didorong oleh Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir. Penerapan aturan tersebut dinilai melanggar hukum internasional. Amnesty menilai hukuman ekstrem ini sedang dijadikan senjata politik di tengah konflik yang memanas.
