Sebut Yahudi Juga Terlibat Holocaust, PM Polandia Dapat Kecaman
Polemik UU penyangkalan Holocaust terus bergulir...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Munchen, IDN Times - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki karena mengatakan orang-orang Yahudi termasuk di antara pelaku Holocaust. Dia menyebut ucapan koleganya asal Polandia dalam Konferensi Keamanan Munchen pada hari Sabtu (17/2/2018) itu sebagai hal yang "keterlaluan".
Morawiecki mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut saat menanggapi seorang wartawan Israel yang bertanya apakah kolaborator Nazi-Polandia dalam Holocaust akan dianggap sebagai penjahat di Polandia berdasarkan undang-undang yang baru.
"Sangat penting untuk pertama-tama memahami bahwa, tentu saja, bukanlah sebuah pelanggaran hukum untuk mengatakan bahwa ada pelaku (kolaborator) Polandia, karena ada pelaku dari Yahudi, Rusia, Ukraina dan tidak hanya Jerman," ujar Morawiecki seperti dilansir oleh Reuters.
Alhasil Netanyahu, yang hadir dalam acara konferensi yang sama, langsung membalas pernyataan Morawiecki dengan mengatakan bahwa pemerintahan Polandia menunjukkan "ketidakmampuan untuk memahami sejarah".
"Pidato Perdana Menteri Polandia di Munchen sangat memalukan. Pemerintahannya jelas punya masalah yaitu ketidakmampuan untuk memahami sejarah dan kurangnya kepekaan terhadap tragedi rakyat kami. Saya ingin segera berbicara langsung dengan Morawiecki," kecamnya.
1. Presiden Polandia, Andrzej Duda, saat menghadiri upacara peringatan 70 tahun pembantaian Yahudi Polandia di kota Kielce pada tahun 2016. Dirinya pada bulan lalu berujar bahwa UU penyangkalan Holocaust "sudah tidak bisa ditarik"
Sejauh ini, Morawiecki belum secara terbuka menanggapi kritik dari Netanyahu. Perselisihan antar kedua pemimpin negara itu terjadi beberapa minggu setelah Israel mengecam sebuah undang-undang baru Polandia yang menggugurkan tuduhan Polandia ikut terlibat dalam kejahatan Nazi Jerman.
UU tersebut sudah disetujui oleh parlemen dan Presiden Polandia Andrzej Duda, dan tengah dalam proses peninjauan oleh Mahkamah Agung sebelum dinyatakan berlaku secara resmi.
Menurut laporan BBC, dalam UU tersebut dikatakan bahwa siapapun yang menuduh negara dan bangsa Polandia ikut bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi akan dikenakan hukuman denda atau penjara sampai tiga tahun.
Namun lebih jauh, parlemen sepakat bahwa hukuman tidak dikenakan kepada mereka yang melakukannya sebagai bagian "dari kegiatan artistik atau ilmiah".
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.