Pangeran Harry Menang Lawan Media Inggris di Kasus Peretasan Telepon
MGN mengumpulkan informasi secara ilegal selama 1991-2011
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi di Inggris memutuskan Pangeran Harry menjadi korban peretasan ponsel oleh Mirror Group Newspapers (MGN). Dalam putusan pada Jumat (15/12/2023), Harry dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling.
Hakim Timothy Fancourt memutuskan ganti rugi kepada Duke of Sussex itu untuk 15 dari 33 artikel yang dipersoalkan dalam persidangan. Artikel tersebut merupakan hasil peretasan telepon dari ponsel Harry atau rekan-rekannya atau hasil pengumpulan informasi yang melanggar hukum lainnya.
Baca Juga: Pangeran Harry Ngaku Pernah Konsumsi Narkoba saat Remaja
1. Berharap putusan ini jadi peringatan bagi media serupa
Setelah putusan tersebut, Harry mengatakan bahwa putusan itu kuat dan mengikat secara hukum.
"Saya berharap putusan pengadilan ini akan menjadi peringatan bagi semua organisasi media yang melakukan praktik-praktik seperti ini dan kemudian melakukan kebohongan serupa," katanya dalam sebuah pernyataan.