TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pangeran Harry Menang Lawan Media Inggris di Kasus Peretasan Telepon

MGN mengumpulkan informasi secara ilegal selama 1991-2011

Pangeran Harry (instagram.com/sussexroyal)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi di Inggris memutuskan Pangeran Harry menjadi korban peretasan ponsel oleh Mirror Group Newspapers (MGN). Dalam putusan pada Jumat (15/12/2023), Harry dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling.

Hakim Timothy Fancourt memutuskan ganti rugi kepada Duke of Sussex itu untuk 15 dari 33 artikel yang dipersoalkan dalam persidangan. Artikel tersebut merupakan hasil peretasan telepon dari ponsel Harry atau rekan-rekannya atau hasil pengumpulan informasi yang melanggar hukum lainnya.

Baca Juga: Pangeran Harry Ngaku Pernah Konsumsi Narkoba saat Remaja   

1. Berharap putusan ini jadi peringatan bagi media serupa

Pangeran Harry (instagram.com/sussexroyal)

Setelah putusan tersebut, Harry mengatakan bahwa putusan itu kuat dan mengikat secara hukum.

"Saya berharap putusan pengadilan ini akan menjadi peringatan bagi semua organisasi media yang melakukan praktik-praktik seperti ini dan kemudian melakukan kebohongan serupa," katanya dalam sebuah pernyataan.

2. MGN minta maaf

ilustrasi peretasan data (unsplash.com/towfiqu999999)

MGN mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah keputusan tersebut bahwa mereka meminta maaf dengan sepenuh hati atas "kesalahan historis" itu.

"Kami menerima keputusan hari ini yang memberikan kejelasan yang diperlukan untuk melangkah maju dari peristiwa yang terjadi beberapa tahun yang lalu," ujar seorang juru bicara dari grup tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya