TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hamas Dukung Afsel Gugat Israel di ICJ, Netanyahu: Kemunafikan Besar!

Israel sebut Afrika Selatan sebagai cabang Hamas

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (x.com/netanyahu)

Jakarta, IDN Times - Para pejabat Hamas menyatakan harapannya bahwa pengadilan di International Court of Justice (ICJ) akan mengambil keputusan positif dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.

“Kami menyambut baik diadakannya kasus ini atas tuduhan pembersihan etnis dan genosida. Kami menantikan keputusan pengadilan yang akan memberikan keadilan bagi para korban (Palestina), mengakhiri agresi di Jalur Gaza, dan meminta pertanggungjawaban para penjahat perang,” kata pejabat Hamas, Basem Naim, pada Kamis (11/1/2024) dilansir Al Jazeera.

Secara terpisah, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan, “rakyat Palestina mengikuti sidang pengadilan di Den Haag dengan penuh perhatian dan minat. Kami mendesak pengadilan untuk menolak semua tekanan dan mengambil keputusan untuk mengkriminalisasi pendudukan Israel dan menghentikan agresi di Gaza.”

1. Israel kekeuh apa yang dilakukan adalah memerangi teroris

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan PM Israel Benjamin Netanyahu di Tel Aviv, Januari 2024. (dok. X @SecBlinken)

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut tuntutan yang diajukan Afrika Selatan terhadap negaranya sebagai kemunafikan dan kebohongan.

“Kami memerangi teroris, kami memerangi kebohongan. Hari ini, kami melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka berperang melawan genosida,” kata dia, dikutip dari Reuters.

Kementerian Luar Negeri Israel pun menyebut Afrika Selatan sebagai cabang resmi organisasi Hamas.

Di sisi lain, Amerika Serikat juga membantah apa yang dilakukan oleh Israel tergolong sebagai genosida.

Baca Juga: Mesir Tolak Usulan Israel Awasi Perbatasan dengan Gaza

2. Harapan Afrika Selatan terkait sidang di ICJ

ilustrasi hukum yang ada (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

Serangan Israel selama tiga bulan telah menghancurkan sebagian besar wilayah pesisir, menewaskan lebih dari 23 ribu orang, dan membuat hampir seluruh penduduk Palestina yang berjumlah 2,3 juta orang meninggalkan rumah mereka.

Blokade Israel telah sangat membatasi pasokan makanan, bahan bakar dan obat-obatan, sehingga menciptakan kondisi yang digambarkan oleh PBB sebagai bencana kemanusiaan.

Afrika Selatan telah mengajukan permohonan kasus terhadap ICJ atas pelanggaran Israel terhadap konvensi genosida 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust.

“Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara,” kata Tembeka Ngcukaitobi, advokat Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, kepada pengadilan di Den Haag.

Afrika Selatan meminta pengadilan memberikan perintah awal untuk menuntut Israel berhenti berperang sekarang, sementara pengadilan akan mendengarkan seluruh aspirasi dari kasus ini dalam beberapa bulan mendatang.

Verified Writer

Andi IR

Belajar menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya