TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korsel Pertimbangkan Akhiri Kebijakan Wajib Masker di Dalam Ruangan

Jika sesuai rencana, maka kebijakan mulai berlaku di 2023

Warga memakai masker untuk melindungi diri dari penularan virus corona (COVID-19) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (25/3/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-ji

Jakarta, IDN Times – Otoritas Korea Selatan (Korsel) yang menangani pandemik COVID-19 mengusulkan untuk mencabut kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan paling cepat Januari 2023. Rencana itu akan dibahas secara resmi mulai bulan ini.

“Selama kondisi (mengenai tingkat keparahan virus corona) terpenuhi, (aturan masker yang dilonggarkan) akan mulai berlaku setidaknya pada Januari, atau paling lambat Maret,” kata komisaris Pengendalian dan Badan Pencegahan Penyakit Korea, Peck Kyong-ran, pada Rabu (7/12/2022), dilansir The Straits Times.

Peck menambahkan, aturan baru tidak mungkin diterapkan ke semua bangunan dan fasilitas. Jadi memakai masker di dalam akan tetap berlaku untuk lingkungan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan fasilitas perawatan lansia.

Baca Juga: Korsel Protes Serangan 130 Peluru Artileri, Korut Gak Respons

1. Ancaman COVID-19 di Korsel menurun karena vaksinasi dan infeksi

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Peck kemudian mengutip virulensi patogen COVID-19 yang menurun karena kekebalan tubuh akibat infeksi atau vaksinasi. Artinya, kemungkinan seseorang terinfeksi corona semakin berkurang. Lebih dari 65 persen populasi Korsel telah menerima dosis booster.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan, Lee Sang-min, mengungkapkan bahwa keputusan akhir atas mandat penggunaan masker dalam ruangan akan dibuat sebelum akhir tahun ini.

Kebijakan baru akan diterapkan dengan hati-hati, mengingat karakter COVID-19 yang menular, kata Lee.

2. Gak pakai masker saat ini bisa didenda

Warga memakai masker untuk melindungi diri dari penularan virus corona (COVID-19) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (25/3/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-ji

Saat ini, pemerintah mewajibkan penggunaan masker di dalam ruangan seperti restoran, kedai kopi, dan kantor. Mereka yang melanggar akan didenda hingga 100 ribu won (sekitar Rp1,18 juta).

Pada Selasa, Perdana Menteri Han Duck-soo juga mengisyaratkan aturan masker yang dilonggarkan. Dia menyinggung soal kondisi tertentu, yang berdasarkan rekomendasi para ahli, yang memungkinkan mencabut mandat masker pada awal 2023.

Wajib masker dalam ruangan merupakan salah satu tindakan pencegahan terakhir yang tersisa untuk mengekang penyebaran virus di Negeri Ginseng. Jika mandat itu dihapus, maka seluruh protokol kesehatan yang berlaku sejak Oktober 2020 sudah berakhir seluruhnya.

Baca Juga: Tutupi Pembunuhan Militer Korut, Eks Kepala Intelijen Korsel Ditangkap

Verified Writer

Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya