AS Kecam Ghana yang Setujui UU Anti-LGBTQ
Dapat penolakan dari organisasi internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan kecaman atas persetujuan Undang-Undang (UU) anti-LGBTQ oleh Parlemen Ghana pada Kamis (29/2/2024). Hukum tersebut dianggap sebagai bentuk penurunan standar hak asasi manusia (HAM) di Ghana.
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Afrika yang berpandangan konservatif sudah mengesahkan UU anti-LGBTQ. Keputusan ini berdampak besar terhadap komunitas LGBTQ di Afrika yang selama ini sudah mendapat diskriminasi dan ditambah dengan hukuman penjara.
1. AS sebut keputusan ini akan berdampak pada ekonomi Ghana
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan, persetujuan UU anti-LGBTQ akan menimbulkan konsekuensi besar kepada Ghana.
"UU tersebut akan merusak kesehatan masyarakat, media, ruang publik, dan ekonomi Ghana. Koalisi pebisnis internasional sudah menyatakan bahwa diskriminasi di Ghana akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan bisnis dan ekonomi di negara Afrika Barat itu," terangnya, dikutip News24.
Sebelumnya, AS sudah mengambil langkah tegas terhadap Uganda yang meresmikan UU Anti-Homoseksual di negaranya. Washington tidak lagi memasukkan Uganda dalam African Growth and Opportunity Act (AGOA) imbas pengesahan UU tersebut.
Tak hanya itu, Bank Dunia juga sudah menangguhkan pengajuan hutang baru Uganda sebab hukum tersebut dianggap berseberangan dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.