TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AS Kecam Ghana yang Setujui UU Anti-LGBTQ

Dapat penolakan dari organisasi internasional

Bendera pelangi yang jadi lambang LGBT. twitter.com/hrw/

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan kecaman atas persetujuan Undang-Undang (UU) anti-LGBTQ oleh Parlemen Ghana pada Kamis (29/2/2024). Hukum tersebut dianggap sebagai bentuk penurunan standar hak asasi manusia (HAM) di Ghana. 

Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Afrika yang berpandangan konservatif sudah mengesahkan UU anti-LGBTQ. Keputusan ini berdampak besar terhadap komunitas LGBTQ di Afrika yang selama ini sudah mendapat diskriminasi dan ditambah dengan hukuman penjara. 

Baca Juga: Parlemen Ghana Loloskan RUU Anti-LGBTQ

1. AS sebut keputusan ini akan berdampak pada ekonomi Ghana

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan, persetujuan UU anti-LGBTQ akan menimbulkan konsekuensi besar kepada Ghana. 

"UU tersebut akan merusak kesehatan masyarakat, media, ruang publik, dan ekonomi Ghana. Koalisi pebisnis internasional sudah menyatakan bahwa diskriminasi di Ghana akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan bisnis dan ekonomi di negara Afrika Barat itu," terangnya, dikutip News24.

Sebelumnya, AS sudah mengambil langkah tegas terhadap Uganda yang meresmikan UU Anti-Homoseksual di negaranya. Washington tidak lagi memasukkan Uganda dalam African Growth and Opportunity Act (AGOA) imbas pengesahan UU tersebut. 

Tak hanya itu, Bank Dunia juga sudah menangguhkan pengajuan hutang baru Uganda sebab hukum tersebut dianggap berseberangan dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya. 

2. PBB mendesak agar Ghana tidak mengesahkan UU Anti-LGBTQ

Tak hanya AS, PBB juga menyatakan penolakan terhadap persetujuan UU anti-LGBTQ oleh Parlemen Ghana. Pihaknya menganggap keputusan itu mengganggu dan mendesak agar tidak disahkan menjadi hukum. 

"Tindakan perkawinan sesama jenis secara sadar seharusnya tidak pernah dikriminalisasi. UU ini, jika resmi menjadi hukum akan menjadi korofis dan akan berdampak negatif dalam masyarakat secara keseluruhan," ungkap juru bicara Komisaris PBB, Ravina Shamdasani, dikutip Africa News

Selain menghukum pelaku LGBTQ, UU tersebut juga menargetkan pihak yang menyatakan dukungan dan promosi terhadap aktivitas yang berhubungan dengan pendanaan komunitas LGBTQ. Pelaku dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara. 

Dokumen persetujuan UU ini akan dikirimkan kepada presiden untuk kemudian disahkan menjadi dasar hukum di Ghana. 

Baca Juga: Ghana Serukan Kompensasi Perdagangan Budak Afrika Masa Lalu

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya