Dua wartawan Reuters Divonis 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar
Investigasi pembunuhan Rohingya berbuah penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Naypyidaw, IDN Times - Dua wartawan Reuters resmi divonis 7 tahun penjara di pengadilan Yangon, Myanmar.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, melakukan tindakan yang dianggap melanggar rahasia negara saat menyelidiki masalah Rohingya.
Wa Lone ( 32 tahun) dan Kyaw Soe Oo, (28 tahun) telah ditahan pada Desember 2017, setelah bekerja pada penyelidikan pembunuhan massal warga desa Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar.
1. Wa Lone dan Kyaw meyakini bahwa mereka tak bersalah
"Saya tidak takut," ungkap Wa Lone selepas putusan hukuman, seperti dilansir BBC .
"Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasan." Katanya.
Dilansir dari CNN, Kyaw juga memberi komentar, "Kami tidak melakukan kesalahan apa pun," katanya. "Kami sebenarnya tidak begitu kaget dengan vonis itu."
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.