Banyak Pasangan Ilegal, Pemerintah Denmark Larang Pernikahan di Bawah Umur
Pasangan itu meminta bantuan negara usai menikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menikah harusnya menjadi langkah besar yang diambil setiap manusia. Menikah bukanlah hal mudah dan tidak bisa sembarang untuk 'mensahkannya'. Hal ini terjadi di beberapa negara Eropa. Dikutip dari Independent.co.uk, berdasarkan hasil temuan pemerintah Denmark, banyak pasangan muda dari dalam dan luar negeri meminta bantuan usai pernikahan mereka.
Pemerintah melansir lebih banyak pasangan luar negeri, misalkan pengungsi dari negara perang yang menuju Denmark untuk meminta bantuan. Mereka disebut sebagai Asylum-Seeker, artinya mereka mencari bantuan pemerintah untuk menyediakan tempat penampungan. Di lokasi penampungan tersebut 'keluarga muda' ini diberi bantuan oleh pemerintah.
Namun, saat ini fenomena baru terjadi. Kebanyakan pasangan sengaja menikah, kemudian pindah ke Denmark sebagai pengungsi. Anehnya, perbandingan umur suami dan istri tersebut sangatlah jauh.
Baca Juga: Di Balik Mahalnya Pakaian Bermerek, Ada Anak-anak Pengungsi Suriah yang Tereksploitasi
Lebih dari 27 pasangan berusia di bawah 18 tahun.
Alhasil, pemerintah pun membuat kebijakan baru, yakni melarang dan menolak pasangan yang akan atau sudah menikah di bawah 18 tahun. Pasalnya, pemerintah menemukan 27 'pasangan pengungsi' yang menuju Denmark untuk menjadi Asylum-Seeker tersebut.
Kebijakan ini akan mulai aktif 1 Februari 2017 mendatang. Selain itu, 27 pasangan tersebut disebut memiliki beda umur jauh. Kantor imigrasi Denmark menemukan kalau pasangan ini berupa wanita yang di bawah 18 tahun dan suaminya berbeda lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Kapan Kebahagiaan Menghampiri Para Pengungsi Suriah Ini?