TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Inggris Minta Pemerintah Setop Jual Senjata ke Israel 

Mereka minta Inggris tidak terlibat dalam genosida di Gaza

bendera Inggris (unsplash.com/Rodrigo Santos)

Jakarta, IDN Times - Tiga mantan hakim Mahkamah Agung telah bergabung dengan lebih dari 600 ahli hukum Inggris dalam menyerukan pemerintah untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel.

Mereka mengatakan, ekspor senjata harus dihentikan lantaran hal tersebut dapat membuat Inggris terlibat dalam genosida di Gaza. Seruan ini didukung oleh dua pakar intelijen terkemuka Inggris, yang berpendapat bahwa pemerintah perlu menggunakan segala cara untuk membujuk Israel dan pendukung setianya, Amerika Serikat (AS), demi mengubah arah konflik.

“Penyediaan bantuan dan material militer kepada Israel dapat membuat Inggris terlibat dalam genosida serta pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional,” kata para hakim, pengacara dan akademisi hukum dalam surat setebal 17 halaman kepada Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak.

1. Tekanan semakin meningkat usai terbunuhnya tujuh pekerja bantuan di Gaza

Sunak telah menolak seruan untuk segera menghentikan penjualan senjata ke Israel, dengan mengatakan bahwa pemerintah senantiasa mematuhi perizinan senjata yang sangat hati-hati.

Namun, tekanan semakin meningkat setelah tewasnya tujuh pekerja bantuan, termasuk tiga warga negara Inggris, dalam serangan udara Israel pekan ini. Tel Aviv mengatakan bahwa mereka terbunuh secara tidak sengaja.

Inggris melisensikan penjualan alat peledak, senapan serbu, dan komponen pesawat militer buatannya ke Israel. Tetapi, negara ini merupakan pemasok yang relatif kecil dibandingkan negara-negara lain seperti Jerman, Italia dan AS. Adapun ekspor senjata ke Israel hanya mencapai sekitar 0,4 persen dari total penjualan pertahanan global Inggris pada 2022.

Dua tokoh senior di komunitas intelijen Inggris, Peter Ricketts dan Alex Younger, berpendapat bahwa penjualan tersebut harus dijadikan sebagai alat tekanan.

Ricketts mengatakan ada banyak bukti bahwa Israel tidak mematuhi hukum kemanusiaan internasional. Menurutnya, larangan ekspor tersebut akan mengirimkan pesan yang dapat memicu perdebatan di Washington.

"Inggris perlu mencapai pengaruh, dan menciptakan insentif agar lebih fokus pada masalah yang secara teknis disebut kerusakan tambahan, tapi yang kita sebut sebagai pembunuhan warga sipil tak berdosa," kata Younger kepada BBC.

Baca Juga: Iran: Mana Negara Barat yang Klaim Bela HAM saat Israel Bantai Orang?

2. Inggris lupakan kewajibannya berdasarkan hukum internasional

Salah seorang mantan hakim, Jonathan Sumption, mengungkapkan bahwa dia khawatir pemerintah Inggris telah melupakan kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

“Bagi saya, jika Anda mempunyai kewajiban, seperti kami, untuk mencegah genosida, dan ada kasus yang masuk akal yang sedang terjadi, Anda harus melakukan apa yang Anda bisa untuk menghalanginya,” katanya dalam program Today di BBC Radio 4.

Ia menambahkan, kerangka hukum internasional mengenai perang tidak berarti bahwa negara dapat bertindak sesukanya meskipun diprovokasi atau diserang.

"Ini tidak berarti bahwa Anda dapat membantai warga sipil dan anak-anak yang tidak bersalah tanpa pandang bulu. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat menyerang konvoi bantuan, Anda dapat mencabut visa pekerja bantuan. Ini tidak berarti mengatakan Anda bisa menghabiskan waktu dua minggu untuk meratakan rumah sakit. Ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan seseorang, bahkan untuk membela diri," tambahnya.

Awal pekan ini, ketua komite urusan luar negeri parlemen dari Partai Konservatif Alicia Kearns mengatakan, para menteri telah diberitahu oleh pengacara mereka bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dalam perangnya di Gaza.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya