Hukuman Penjara Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangguhkan
Khan dan istri divonis 14 tahun penjara atas kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Pakistan menangguhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi pada Senin (1/4/2024). Keduanya dituduh menjual hadiah negara secara ilegal.
Pengadilan Tinggi Islamabad memutuskan bahwa hukuman terhadap pasangan itu akan ditangguhkan sampai keputusan terkait kasus tersebut diambil setelah liburan Idul Fitri.
“Tidak ada bukti yang mendukung hukuman ini,” kata pengacara mereka, Ali Zafar, kepada wartawan di luar pengadilan di Islamabad, dikutip Reuters.
Meski hukuman itu ditangguhkan, Khan dan istrinya tidak akan dibebaskan lantaran mereka menjalani hukuman penjara dalam kasus lainnya.
Baca Juga: Hasil Pemilu Pakistan: Partai Eks PM Imran Khan Menang
1. Khan dan istri dituduh menjual hadiah negara senilai Rp8 miliar secara ilegal
Hukuman 14 tahun penjara itu dijatuhkan oleh pengadilan anti-korupsi hanya seminggu menjelang pemilu nasional pada 8 Februari.
Khan, 71 tahun, dituduh tidak mengungkapkan asetnya berdasarkan penjualan hadiah negara senilai lebih dari 140 juta rupee (sekitar Rp8 miliar), yang ia terima saat menjabat sebagai Perdana Menteri Pakistan pada 2018-2022. Khan dan istrinya pun didakwa menjual hadiah negara secara tidak sah.
Hukuman tersebut membuat keduanya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik selama 10 tahun. Masing-masing dari mereka juga dikenakan denda sebesar 787 juta rupee (sekitar Rp45 miliar).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.