TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inggris Tetapkan Hizbut Tahrir sebagai Organisasi Teroris

Hizbut Tahrir dinilai punya kedudukan yang sama dengan ISIS

bendera Inggris (unsplash.com/Rodrigo Santos)

Jakarta, IDN Times - Inggris pada Senin (16/1/2024) menyerukan larangan terhadap kelompok Islam global Hizbut Tahrir, karena dianggap sebagai organisasi teroris dan bersifat antisemit.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan, parlemen pekan ini akan membahas usulan untuk menjadikan kelompok tersebut ilegal di Inggris berdasarkan undang-undang terorisme. Jika disetujui, larangan itu akan mulai berlaku pada Jumat (19/1/2024), dilansir Associated Press.

1. Hizbut Tahrir dianggap mempromosikan dan mendorong terorisme

Dalam beberapa pekan terakhir, Hizbut Tahrir yang bermarkas di Lebanon telah mengorganisir aksi unjuk rasa pro-Palestina di London, menyusul pecahnya perang Israel-Hamas di Gaza

“Hizbut Tahrir adalah organisasi antisemit yang secara aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan mengerikan 7 Oktober,” kata Menteri Dalam Negeri Inggris, James Cleverly, mengacu pada serangan Hamas di Israel selatan yang menewaskan 1.200 orang.

Menurutnya, pujian Hizbut Tahrir atas serangan-serangan tersebut serta menggambarkan Hamas sebagai pahlawan di situs mereka merupakan upaya mempromosikan dan mendorong terorisme.

"Organisasi ini juga memiliki sejarah memuji dan merayakan serangan terhadap orang-orang Yahudi," tambahnya.

Baca Juga: Rudal Hizbullah Hantam Rumah Warga Sipil Israel, 2 Orang Tewas 

2. Pelanggar aturan dapat dihukum hingga 14 tahun penjara

Sementara itu, perwakilan Hizbut Tahrir yang berbasis di Inggris tidak segera menanggapi permintaan komentar. Di situsnya bulan lalu, mereka menyebut seruan untuk melarang organisasi tersebut sebagai tanda keputusasaan.

Upaya pemerintah Inggris ini otomatis akan menempatkan kelompok politik Islam Sunni tersebut setara dengan al-Qaeda dan ISIS. Mereka yang menjadi anggota, mempromosikan organisasi itu, mengatur pertemuan, dan menampilkan logonya di depan umum dapat dikenakan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.

Menurut situs web pemerintah, Cleverly mempunyai wewenang untuk melarang organisasi berdasarkan hukum Inggris jika kelompok tersebut diyakini terlibat dalam terorisme.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya