TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jerman Dituntut di Pengadilan Internasional sebab Bantu Israel di Gaza

Nikaragua tuntut Jerman karena kirim senjata untuk Israel

protes solidaritas terhadap Palestina (unsplash.com/Iason Raissis)

Jakarta, IDN Times - Nikaragua telah menggugat Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ) karena turut mendanai perang Israel di Gaza dan menangguhkan bantuan terhadap badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA).

“Dengan mengirimkan peralatan militer dan sekarang menangguhkan dana UNRWA yang memberikan dukungan penting kepada penduduk sipil, Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida,” kata Nikaragua pada Jumat (1/3/2024), dikutip Al Jazeera.

Negara latin itu menyebut bahwa Jerman telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina. Jerman sendiri merupakan sekutu utama Tel Aviv, dan termasuk penyedia senjata terbesar selain Amerika Serikat (AS), menurut pakar PBB.

1. Nikaragua desak adanya tindakan darurat atas perang di Gaza

Pada Januari, Israel menuding 12 pekerja UNRWA berpartisipasi dalam serangan Hamas pada 7 Oktober di selatan. Tuduhan ini lantas mendorong beberapa negara donatur termasuk AS, Jerman, Swiss, Kanada, dan Inggris, menangguhkan pendanaan mereka terhadap badan tersebut.

Israel hingga kini belum memberikan bukti apa pun kepada penyelidik PBB.

UNRWA telah memperingatkan bahwa penangguhan pendanaan dapat menyebabkan badan itu tidak dapat menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang kini dilanda kelaparan dan krisis pasokan medis.

Dalam gugatannya pada Jumat, Nikaragua mengatakan bahwa tindakan darurat diperlukan atas partisipasi Berlin dalam genosida dan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional di Jalur Gaza. Pengadilan diminta mengambil sikap sementara terhadap Jerman sebelum hakim mengkaji kasus tersebut secara mendalam.

Tanggal persidangan belum diketahui, namun ICJ biasanya akan memproses permintaan tindakan darurat dalam beberapa pekan.

Baca Juga: PM Israel: Terlalu Dini untuk Capai Kesepakatan dengan Hamas

2. Israel langgar perintah ICJ terkait penyaluran bantuan ke Gaza

Pada Desember, Afrika Selatan juga telah mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

ICJ pada Februari memutuskan, klaim Pretoria mengenai pelanggaran konvensi genosida oleh Israel tidak masuk akal dan memerintahkan tindakan darurat, termasuk seruan kepada Israel untuk menghentikan tindakan genosida di Gaza.

Dalam persidangan, Israel membantah tuduhan genosida dengan mengatakan bahwa mereka hanya membela diri. Kasus ini masih terus berlanjut. Pekan lalu, Human Rights Watch mengatakan bahwa tindakan Israel yang menghambat pengiriman bantuan ke Gaza merupakan pelanggaran terhadap perintah ICJ.

“Israel membuat 2,3 juta warga Palestina di Gaza kelaparan, menempatkan mereka dalam bahaya yang lebih besar dibandingkan sebelum adanya perintah mengikat dari Pengadilan Dunia,” kata Omar Shakir, direktur Israel dan Palestina di Human Rights Watch, pada Selasa (26/2/2024).

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya