Mantan Presiden Tunisia Dihukum Penjara 8 Tahun atas Tuduhan Provokasi
Ia disebut menyertakan hasutan dalam pidatonya di Paris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Presiden Moncef Marzouki secara in-abstia pada Jumat (23/2/2024), atas tuduhan menyerang keamanan negara dan menghasut warga Tunisia untuk saling bermusuhan.
Marzouki, yang menjabat sebagai presiden dari 2011 hingga 2014, tinggal di Prancis dan tidak hadir pada sidang tersebut.
Mohamed Zitouna, juru bicara pengadilan Tunis, mengatakan bahwa putusan itu didasarkan pada pernyataan Marzouki yang menyertakan hasutan dalam pidatonya di Paris, dilansir Reuters.
Baca Juga: Menlu Retno ke Tunisia, Bawa Isu Kerja Sama Ekonomi
1. Vonis kedua bagi Marzouki
Vonis tersebut merupakan hukuman kedua yang diterima oleh Marzouki. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara secara in absensia pada 2021, setelah meminta Prancis untuk mengakhiri dukungannya terhadap Presiden Tunisia saat ini, Kais Saied.
Sejak November 2021, ia telah menjadi sasaran surat perintah penangkapan Tunisia. Saied sendiri menyebutnya sebagai musuh Tunisia dan telah mencabut paspor diplomatiknya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.