TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Presiden Honduras Bersalah atas Penyelendupuan Kokain ke AS

Ditahan di AS sejak April 2022

Ilustrasi bendera Honduras. (Pixabay.com/jorono)

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez, 55, dinyatakan bersalah atas penyelundupan kokain dari negaranya ke Amerika Serikat (AS) di pengadilan New York pada Jumat (8/3/2024). Dia dituduh melindungi dan menerima suap dari para penyelundup narkoba.

Hernandez adalah presiden Honduras dari tahun 2014 hingga 2022, menjabat selama dua periode berturut-turut. Dia ditangkap setelah beberapa minggu menyelesaikan jabatannya pada Februari 2022, dan diekstradisi ke AS pada bulan Apri tahun itu untuk menghadapi tuntutan.

Baca Juga: Honduras Larang Institusi Keuangan Gunakan Mata Uang Kripto

1. Bersalah atas tiga dakwaan

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dilansir Al Jazeera, keputusan bersalah itu disampaikan juri di Pengadilan Distrik Selatan New York setelah dua minggu berdebat. Hernandez dihukum atas tuduhan terkait dengan perdagangan narkoba dan kepemilikan senjata.

Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, yang pertama karena bersekongkol untuk mengimpor kokain ke AS, yang kedua karena membawa senapan mesin dan alat penghancur untuk membantu pengiriman kokain, dan ketiga karena berkonspirasi menggunakan senjata-senjata tersebut untuk mencapai tujuannya. Dua dakwaan terakhir dapat memberikan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam siaran pers setelah putusan bersalah, Kantor Kejaksaan AS memuji keputusan juri karena mengirimkan pesan keadilan kepada semua politisi korup yang akan mempertimbangkan jalan serupa.

“Juan Orlando Hernandez memiliki setiap kesempatan untuk menjadi kekuatan demi kebaikan di negara asalnya, Honduras. Sebaliknya, dia memilih untuk menyalahgunakan jabatan dan negaranya demi keuntungan pribadinya," kata Jaksa AS Damian Williams.

Jaksa Agung Merrick Garland juga mengatakan Hernandez telah menyalahgunakan posisinya untuk mengubah Honduras menjadi negara narkoba.

“Seperti yang ditunjukkan oleh putusan hari ini, Departemen Kehakiman mengganggu seluruh ekosistem jaringan perdagangan narkoba yang merugikan rakyat Amerika, tidak peduli seberapa jauh atau seberapa tinggi kita harus melangkah,” kata Garland dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.

2. Penjahat narkoba bersaksi telah memberikan suap

Ilustrasi narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Dilansir BBC, jaksa mengungkap bahwa Hernandez telah dikaitkan dengan penyelundup narkoba sejak tahun 2004, jauh sebelum ia menjadi presiden. Dia dikatakan telah memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain ke AS.

Para penyelundup narkoba memberinya suap agar kokain dari Kolombia dan Venezuela dapat diselundupkan ke AS melalui Honduras. Dalam salah satu tuduhan, jaksa mengatakan bahwa raja narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, memberikan suap 1 juta dolar AS (Rp15,5 miliar) kepada Hernandez, yang dilakukan melalui adiknya Tony Hernandez.

Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) telah menangkap Tony Hernandez pada tahun 2018. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2021 di pengadilan federal AS atas perannya dalam mendistribusikan 185 ton kokain.

Selama persidangannya, beberapa terpidana pengedar narkoba bersaksi bahwa mereka telah menyuap Hernandez. Jaksa juga menuduh bahwa ia telah menggunakan uang hasil narkotika untuk menyuap pejabat guna memanipulasi pemilihan presiden Honduras pada tahun 2013 dan 2017 untuk menguntungkannya.

Baca Juga: Honduras Panggil Dubes AS atas Intervensi Urusan Dalam Negeri

Verified Writer

Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya