AS Perketat Keamanan, Pengajuan Visa Harus Sertakan Akun Media Sosial
Di Indonesia bagaimana ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington, IDN Times - Maraknya aksi terorisme membuat gedung putih waspada. Selain memberlakukan muslim ban untuk beberapa negara, Administrasi Trump bakal memperketat aturan visa. Nantinya, bagi siapapun yang mengajukan visa wajib memberikan rincian media sosial seperti Facebook dan Twitter mereka. Tentu saja tujuannya untuk penelusuran history akun.
1. Para pemohon visa nantinya diharuskan memberitahu akun sosial yang aktif digunakan dalam lima tahun terakhir
Diwartakan BBC, Guardian dan The Jakarta Post, para pemohon visa ini harus mengungkapkan semua identitas media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir. Akan ada sekitar 14,7 juta orang yang terpengaruh jika aturan ini benar-benar diterapkan.
Informasi mengenai media sosial ini nantinya digunakan untuk mengidentifikasi dan memeriksa mereka yang mencari visa imigran dan non-imigran. Para pemohon akan diminta nomor telepon lima tahun terakhir mereka, alamat email serta riwayat perjalanan yang telah dilakukan. Mereka akan dimintai keterangan mengenai pengalaman deportasi hingga kegiatan terorisme.
Aturan ini tidak berlaku bagi warga negara yang mendapatkan perjalanan bebas visa seperti Inggris, Kanada, Perancis dan Jerman.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.