Properti Donald Trump Terancam Disita jika Tak Bayar Denda Rp7 Triliun
Trump divonis lakukan penipuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terancam kehilangan propertinya di New York. Kantor Kejaksaan Agung New York mengancam akan menyita aset Trump jika ia tidak membayar denda sebesar 454 juta dolar AS atau sekitar Rp7,1 triliun.
Denda tersebut dijatuhkan karena Trump terbukti bersalah dalam kasus penipuan bisnis. Jaksa Agung New York, Letitia James, memberikan batas waktu hingga Senin (25/3/2024) bagi Trump untuk melunasi denda, dikutip dari The Guardian pada Kamis (21/3/2024).
1. Trump divonis bersalah atas kasus penipuan bisnis
Sebelumnya, Hakim Arthur Engoron memvonis Trump, perusahaannya Trump Organization, dan para eksekutif puncak termasuk putranya Eric dan Donald Jr, bersalah melakukan skema penipuan selama bertahun-tahun.
Mereka terbukti menipu bank dan perusahaan asuransi dengan cara menggelembungkan kekayaan Trump di laporan keuangan demi mendapatkan pinjaman dan kesepakatan bisnis.
Engoron memerintahkan Trump untuk membayar denda sebesar 355 juta dolar AS ditambah bunga, yang totalnya melebihi 450 juta dolar AS pada saat putusan dibacakan. Denda ini terus bertambah sebesar 112.000 dolar AS per hari selama Trump mengajukan banding.
Baca Juga: Mike Pence Tolak Dukung Donald Trump pada Pemilu 2024
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.