TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Vladimir Putin, Ini 3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC

ICC gagal mengadili ketiganya

Ilustrasi pengadilan. (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Jumat (17/3/2023). ICC mendakwa Putin atas tuduhan deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia.

Selain Vladimir Putin, ICC juga memerintahkan penangkapan atas Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Lvova-Belova. 

Namun, sejumlah pihak meragukan bahwa Putin akan benar-benar dapat diadili. Sebab, ICC tidak memiliki pasukan kepolisiannya sendiri untuk melakukan penangkapan dan hanya bergantung dengan bantuan negara anggota lain. Sedangkan, Rusia bukan merupakan anggota ICC. 

Sebelum Putin, ICC juga ternyata sudah pernah mendakwa kepala negara yang sedang menjabat. Berikut tiga kepala negara yang pernah didakwa ICC:

Baca Juga: Xi Jinping dan Putin Bertemu, AS Ketar-ketir 

1. Presiden Sudan, Omar al-Bashir

Dilansir Al Jazeera, Presiden Sudan Omar al-Bashir menjadi kepala negara pertama yang didakwa ICC. Ia menerima dakwaan ICC saat masih menjabat sebagai presiden pada 2009.

Al-Bashir dikenai berbagai dakwaan seperti pelanggaran HAM, kejahatan perang, dan dugaan genosida di kawasan Darfur. Namun, al-Bashir tidak pernah berhasil dibawa ke meja hijau.

Ia juga masih bebas melakukan kunjungan ke negara-negara lain saat masih menjabat sebagai presiden. Hal ini karena negara-negara yang dikunjungi al-Bashir menolak perintah ICC untuk menangkapnya. 

Pemerintahan al-Bashir berakhir pada 2019 setelah digulingkan di tengah gelombang aksi protes di Sudan. Pemerintah Sudan menyatakan, al-Bashir akan segera diserahkan kepada ICC untuk diadili. Namun, hingga kini, pemerintah Sudan masih belum menyerahkan mantan presiden tersebut.

2. Pemimpin Libya, Muammar Khadafi

Pemimpin Libya, Muammar Khadaffi, menjadi pemimpin negara selanjutnya yang menerima dakwaan ICC. Melansir dari situs resmi ICC, Khadaffi didakwa atas tuduhan pelanggaran HAM pada Juni 2011.

Selain Khadaffi, ICC juga mendakwa anaknya yaitu Saif Al-Islam Gaddafi dan seorang pejabat militer Libya saat itu, Abdullah Al-Senussi. 

Namun, kasus Khadaffi resmi ditutup pada November 2011 setelah ia meninggal dunia. Khadaffi dibunuh oleh milisi NTC Libya saat ia melarikan diri ke Sirte pasca dilengserkan. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Pertemuan Xi Jinping-Putin, Bahas soal Ukraina!

Verified Writer

Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya