Upaya Penundaan Sidang Kasus Trump Kembali Ditolak Hakim
Trump akan jadi mantan Presiden AS pertama yang disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali gagal dalam upayanya menunda persidangan kasus uang tutup mulut yang melibatkan dirinya. Dalam tiga hari terakhir, sudah tiga kali permohonan penundaan yang diajukan Trump ditolak oleh hakim banding New York.
Kasus uang tutup mulut ini dilakukan Trump pada 2016 untuk meredam berita negatif tentang dirinya. Melansir The Guardian pada Kamis (11/4/2024), persidangan yang dijadwalkan akan dimulai pada Senin depan ini akan menjadi persidangan kriminal pertama yang dihadapi oleh seorang mantan presiden AS sepanjang sejarah.
Baca Juga: Eks Penasihat Keamanan AS: Trump Tak Cukup Cerdas untuk Jadi Diktator
1. Permintaan penundaan Trump ditolak tiga kali berturut-turut
Trump kembali mengajukan permohonan kepada pengadilan banding New York pada Rabu (10/4/2024). Ia meminta agar persidangan kriminal yang rencananya akan dimulai Senin depan ditunda untuk sementara waktu. Alasannya, Trump ingin mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat bawah terkait kekebalan hukum yang ia miliki sebagai mantan presiden.
Selain itu, ia juga meminta agar hakim yang menangani kasusnya diganti. Namun, permohonan ini kembali ditolak oleh hakim banding, Ellen Gesmer, hanya dalam hitungan menit setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak. Ini menjadi penolakan ketiga terhadap upaya Trump menunda persidangannya dalam tiga hari terakhir.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.