Calon Perdana Menteri Thailand Ditangguhkan dari Parlemen
Pita Limjaroenrat, pemimpin Partai Future Forward
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemimpin partai Future Forward Party yang populer di Thailand, Pita Limjaroenrat, ditangguhkan oleh Mahkamah Konstitusi dari anggota parlemen. Keputusan itu diberikan sejak Rabu (19/7/2023).
Penangguhan dilakukan oleh MK karena Pita Limjaroenrat memiliki saham di perusahaan media yang sudah tidak mengudara sejak 2007. Undang-undang Thailand melarang anggota parlemen memiliki saham di perusahaan media.
Future Forward Party merupakan partai pemenang dalam pemilu Mei lalu. Pita Limjaroenrat juga dituduh tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Perdana Menteri. Future Forward Party mengatakan, penangguhan oleh MK semestinya tidak mempengaruhi pencalonan itu.
Baca Juga: Calon Perdana Menteri Thailand Terancam Batal Bentuk Pemerintahan
Baca Juga: Indonesia Tanggapi Menlu Thailand yang Temui Aung San Suu Kyi
1. Pita diberi waktu 15 hari memberi tanggapan
Pengadilan MK Thailand pada Rabu memberikan suara 7-2 untuk mempertimbangkan petisi Komite Pemilu yang menangguhkan peran Pita sebagai anggota parlemen. Penangguhan itu dimulai sejak keputusan dibuat.
Dilansir Al Jazeera, Pita mengaku kepemilikan sahamnya di perusahaan media bukanlah pelanggaran aturan pemilu. Dia yang kaya dari bisnis keluarga di bidang agrifood, mengatakan saham itu diwarisi dari ayahnya.
Pengadilan mengatakan Pita memiliki 15 hari untuk memberikan tanggapan. Kalaupun keputusan pengadilan itu benar, maka Pita yang merupakan lulusan Harvard itu tetap memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai calon PM tapi harus meninggalkan parlemen dan tidak dapat memilih.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.