TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polandia Kembali Tagih Jerman Bayar Kompensasi Perang Dunia II

Jerman dinilai punya kewajiban moral untuk membayar

Bendera Polandia (Pexels.com/Kaboompics.com)

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Polandia, Radek Sikorski, kembali meminta Jerman untuk membayar kompensasi kerugian yang diderita negaranya dalam Perang Dunia II. Hal itu disampaikan pada Selasa (30/1/2024) saat konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock.

Sikorski tidak memberikan rinciannya. Tapi kedua menteri luar negeri itu sedang melakukan pembicaraan mengenai peningkatan hubungan bilateral.

Polandia sudah pernah menyampaikan agar Jerman memberi kompensasi sebesar 1,3 triliun dolar AS atau Rp20.529 triliun pada 2020. Dana itu sebagai ganti rugi atas penderitaan rakyat Polandia karena invasi dan pendudukan Nazi Jerman pada 1939-1945.

1. Kreatif mencari cara membayar kompensasi

Seruan agar Jerman membayar kompensasi kerugian perang disampaikan Sikorski dalam kunjungan pertamanya ke Berlin sejak pemerintahan baru di Polandia terbentuk.

"Saya juga akan meminta menteri (untuk membuat) pemerintah Jerman berpikir kreatif dalam mencari bentuk kompensasi atas kerugian perang ini, atau ganti rugi," katanya dikutip dari Associated Press.

Baerbock mengatakan bahwa penderitaan jutaan orang yang ditimbulkan Jerman di masa lalu terhadap Polandia tetap jadi tugas selamanya. Tapi dia tidak menjawab seruan untuk membayar kompensasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Jerman Sita Bitcoin Senilai Rp34 Triliun

2. Kewajiban moral Jerman

Sebelum diinvasi Nazi Jerman, Polandia memiliki penduduk sekitar 31 juta jiwa pada 1939. Sekitar 6 juta warganya tewas ketika masa pendudukan dan setengah dari mereka adalah orang Yahudi.

Masalah kompensasi yang diminta Polandia saat ini telah membuat hubungan antara Berlin dan Warsawa memburuk. Pemerintahan Polandia sebelumnya, yang dipimpin partai PiS, mendesak bahwa Jerman punya kewajiban moral dalam masalah tersebut.

Dilansir Barron's, Jerman bersikeras masalah tersebut telah ditutup berdasar keputusan pada masa komunis 1953, ketika Warsawa melepaskan diri untuk meminta kompensasi.

Tapi Polandia menegaskan, saat itu mereka di bawah Uni Soviet dan keputusan pembatalan kompensasi dibuat di bawah tekanan Moskow.

Verified Writer

Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya