Polisi Jerman Sita Bitcoin Senilai Rp34 Triliun
Dua orang sedang diselidiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi di negara bagian Saxony (LKA), Jerman timur telah menyia 50 ribu bitcoin senilai Rp34,2 triliun. Sementara ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
Juru bicara kantor polisi Kay Anders pada Selasa (30/1/2024), mengatakan, satu tersangka mentransfer secara sukarela mata uang virtual itu ke kantor polisi kriminal federal (BKA).
Dua orang sedang dalam investigasi. Keduanya diduga mengoperasikan portal pembajakan dan hasilnya digunakan untuk membeli bitcoin.
1. Melakukan pembajakan dan pencucian uang
Sementara ini belum ada tersangka yang ditahan. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri kasus tersebut. Penyitaan 50 ribu bitcoin itu bisa jadi yang terbesar dalam sejarah Jerman.
Dilansir Deutsche Welle, dua pria yang sedang diselidiki berusia 40 dan 37 tahun. Mereka menjalankan situs pembajakan hingga akhir 2013.
Dugaan sementara dalam investigasi menyebutkan, keduanya melakukan eksploitasi komersial secara tidak sah atas karya yang memiliki hak cipta. Mereka juga diduga melakukan pencucian uang.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Staf Bandara Jerman Akan Mogok Kerja
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.