TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korsel Jatuhkan Sanksi ke 11 Kapal Korut atas Aktivitas Ilegal

Sanksi juga diberikan kepada indivdu dan entitas terkait

Ilustrasi bendera Korea Selatan. (unsplash.com/Daniel Bernard)

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 kapal, 2 individu, dan 3 entitas yang terlibat dalam penyelundupan energi dan produk lainnya secara ilegal di laut.

Sanksi independen yang diberikan Seoul bersama Amerika Serikat (AS) dan Jepang tersebut, merupakan upaya dalam menekan sumber pendanaan atas program nuklir dan rudal Korut di tengah kebuntuan yang berkepanjangan di PBB, dilansir Reuters pada Rabu (17/1/2024).

1. Sanksi pertama Korsel terhadap kapal dalam delapan tahun terakhir

Tindakan yang diambil Korsel tersebut datang beberapa hari setelah Pyongyang melakukan uji coba penembakan rudal balistik jarak menengah (IRBM) berbahan bakar padat dengan hulu ledak terkendali yang dapat bermanuver hipersonik.

"Penetapan sanksi terbaru ini merupakan bagian dari upaya Seoul untuk mencegah pengadaan sumber daya dan pendanaan ilegal yang digunakan untuk mendanai program pengembangan nuklir dan rudal Korut," kata Kementerian Luar Negeri Korsel, dikutip dari Yonhap.

Penetapan sanksi tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam delapan tahun sejak Korsel menjatuhkan sanksi independen terhadap kapal-kapal pada 2016. Sanksi yang dijatuhkan pada Rabu juga merupakan sanksi independen ke-15 yang dijatuhkan oleh pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol, KBS World melaporkan.

2. Sanksi Korsel terhadap kapal, individu, dan entitas Korut

Ilustrasi kapal tanker minyak. (unsplash.com/Marcus Dall Col)

Sebelas kapal yang terkena sanksi adalah Nam Dae Bong (sebelumnya Diamond 8), New Konk, Unica, Xing Ming Yang 888, Subblic, A Bong 1 (sebelumnya Heng Xing), Kyong Song 3 (sebelumnya Anni), Liton, A Sa Bong (sebelumnya Hai Jun), Gold Star, dan Athena.

Kapal-kapal tersebut diduga terlibat dalam transhipment dengan kapal-kapal Pyongyang, menyelundupkan minyak sulingan dan batu bara, serta memasok, menjual, dan mengirimkan barang ke dan dari Korut.

Semua kapal tersebut masuk dalam laporan panel ahli PBB dari komite sanksi Dewan Keamanan terhadap Pyongyang. Panel juga telah merekomendasikan tujuh diantaranya untuk ditambahkan ke daftar sanksi PBB.

Sanksi juga diberikan kepada dua warga Korut, yakni Pak Kyong-ran dan Min Myong-hak. Pak merupakan seorang karyawan Korea Paek Sol Trading Corp. Dia diduga membeli kapal bekas dan membawa minyak sulingan ke Korut.

Sementara itu, Min adalah seorang eksekutif di Risang Trading Co, yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja Korut dan transfer antarkapal.

Selain Risang Trading, Mangang Trading Co, dan Yua Trading Co juga ditetapkan sebagai tiga entitas yang terkena sanksi.

Baca Juga: Kim Jong Un Ubah Konstitusi Korut, Tetapkan Korsel sebagai Musuh

Verified Writer

Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya