Korsel Jatuhkan Sanksi ke 11 Kapal Korut atas Aktivitas Ilegal
Sanksi juga diberikan kepada indivdu dan entitas terkait
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 kapal, 2 individu, dan 3 entitas yang terlibat dalam penyelundupan energi dan produk lainnya secara ilegal di laut.
Sanksi independen yang diberikan Seoul bersama Amerika Serikat (AS) dan Jepang tersebut, merupakan upaya dalam menekan sumber pendanaan atas program nuklir dan rudal Korut di tengah kebuntuan yang berkepanjangan di PBB, dilansir Reuters pada Rabu (17/1/2024).
1. Sanksi pertama Korsel terhadap kapal dalam delapan tahun terakhir
Tindakan yang diambil Korsel tersebut datang beberapa hari setelah Pyongyang melakukan uji coba penembakan rudal balistik jarak menengah (IRBM) berbahan bakar padat dengan hulu ledak terkendali yang dapat bermanuver hipersonik.
"Penetapan sanksi terbaru ini merupakan bagian dari upaya Seoul untuk mencegah pengadaan sumber daya dan pendanaan ilegal yang digunakan untuk mendanai program pengembangan nuklir dan rudal Korut," kata Kementerian Luar Negeri Korsel, dikutip dari Yonhap.
Penetapan sanksi tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam delapan tahun sejak Korsel menjatuhkan sanksi independen terhadap kapal-kapal pada 2016. Sanksi yang dijatuhkan pada Rabu juga merupakan sanksi independen ke-15 yang dijatuhkan oleh pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol, KBS World melaporkan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.