TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Okinawa Tolak Perintah Pengadilan untuk Relokasi Pangkalan Militer AS

Jepang berencana memindahkan pangkalan Futenma ke Henoko

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Jakarta, IDN Times - Gubernur prefektur Okinawa, Denny Tamaki, menentang keputusan Pengadilan Tinggi Fukuoka Jepang cabang Naha terkait rencana relokasi pangkalan utama Amerika Serikat (AS) di prefektur tersebut.

Pengadilan memerintahkan Okinawa untuk memberi izin pada pekerjaan perbaikan lapangan di lokasi lepas pantai Henoko, kota Nago.

Pemerintah Pusat berencana memindahkan Pangkalan Udara Futenma Korps Marinir AS ke lokasi lepas pantai dari kawasan padat penduduk di kota Ginowan, dilansir NHK News.

Namun, ini terkendala pada dasar laut di lokasi rencana reklamasi yang ternyata terlalu lunak. Tidak hanya itu, penduduk setempat juga menentang relokasi tersebut dan menginginkan pangkalan tersebut dipindahkan keluar dari seluruh prefektur Okinawa.

1. Jika Okinawa tidak menyetujui, Menteri Pertanahan akan mengambil alih

Dalam gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanahan Tetsuo Saito, pengadilan memerintahkan Tamaki untuk menyetujui rencana yang diubah tersebut sesegera mungkin setelah menerima salinan keputusan tersebut.

Senin adalah batas waktu bagi Tamaki untuk memutuskan apakah akan menyetujui pekerjaan tersebut atau tidak. Penolakan untuk menyetujui proyek tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan sulit untuk memperbaiki situasi selain melalui persetujuan pemerintah pusat melalui kuasanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengajukan izin kepada prefektur untuk merevisi rencana dan melaksanakan pekerjaan penguatan. Tetapi, hingga kini Okinawa belum menyetujui revisi tersebut. Pengerjaannya pun masih tertunda.

Kini, setelah Tamaki menentang perintah pengadilan, Saito berencana mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dia dapat menyetujui keputusan pengadilan menggantikan Tamaki setelah memberitahu gubernur berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Pihaknya akan mengesampingkan keputusan pemerintah setempat guna melaksanakan pekerjaan tersebut.

Menurut laporan, biro Okinawa di Kementerian Pertanahan akan memulai pekerjaan penimbunan di area teluk lokasi relokasi pada 12 Januari mendatang, dilansir Kyodo News.

Baca Juga: Antisipasi China, Militer AS Bentuk Resimen Pesisir di Okinawa

2. Pemerintah Okinawa akan mengajukan banding

Ilustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

Merespons hal itu, pemerintah Okinawa akan mempertimbangkan untuk menentang keputusan pengadilan tinggi tersebut, dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, pemerintah daerah tidak dapat menghentikan pekerjaan di lokasi relokasi yang disengketakan, kecuali pengadilan tinggi membatalkan keputusan tersebut. 

Sementara itu, Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan bahwa kegagalan Tamaki untuk mematuhi keputusan pengadilan 'sangat disesalkan'.

Pada September, MA menolak permohonan banding dari Okinawa terhadap rencana pemerintah pusat untuk membangun landasan pacu militer AS di pulau itu.

Verified Writer

Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya