Pria Lansia Korsel Dipenjara usai Tikam Polisi di Kantor Kepresidenan
Dijatuhi hukuman empat tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang pria berusia 78 tahun. Dia terbukti bersalah menyerang polisi yang sedang bertugas di depan kantor kepresidenan Korea Selatan (Korsel).
Pria lansia tersebut diidentifikasi bermarga Park. Pengadilan juga memerintahkan Park menjalani masa percobaan selama tiga tahun atas tuduhan tersebut.
1. Pengadilan sedang mempertimbangkan pengurangan hukuman
Meski begitu, pihaknya menolak permintaan jaksa agar dia memakai tanda pengenal elektronik di pergelangan kaki.
"Terdakwa melakukan kejahatan berat yang dapat menyebabkan kematian petugas polisi," kata pengadilan pada Jumat (26/1/2024), dikutip dari Yonhap.
Pengadilan juga mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan pengurangan hukuman karena kurangnya catatan kriminal dan riwayat penyakit mental terdakwa.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara atas dakwaan percobaan pembunuhan dan melukai melalui penghalangan khusus terhadap tugas publik dengan senjata berbahaya atau kekuatan kolektif.
Baca Juga: Korsel Jatuhkan Sanksi ke 11 Kapal Korut atas Aktivitas Ilegal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.