Terancam Gantung, WNI Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong-un Mulai Disidang
Mereka mengaku tak tahu bahwa gas yang dipakainya beracun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Keduanya diduga menghabisi nyawa saudara tiri diktator Korea Utara Kim Jong-un tersebut dengan gas saraf berbahaya VX di bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2017. Keduanya pun hadir dalam persidangan pada Senin (2/10).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Kakak Tiri Kim Jong-un
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terancam hukuman mati.
Menurut laporan medis, Kim Jong-nam menghembuskan nafas terakhirnya 20 menit setelah terkena racun tersebut. Baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong mengaku tidak tahu bahwa gas yang digunakan adalah racun. Keduanya mengira tengah bermain di sebuah acara TV untuk mengerjai korban.
Dikutip dari The Guardian, ancaman hukuman yang menanti Siti Aisyah dan Doan Thi Huong tidak main-main, yakni, hukuman mati. Pengacara keduanya berkata bahwa baik Siti Aisyah dan Doan Thi Huong akan menegaskan bahwa mereka tidak bersalah di ruang pengadilan.
Kepolisian Malaysia sendiri mengumumkan bahwa selain mereka berdua, ada beberapa warga Korea Utara yang ikut terlibat. Sebagian melarikan diri dari Malaysia saat hari kejadian, sedangkan sisanya dilaporkan bebas setelah ada perjanjian diplomatik dengan pemerintah Korea Utara.
Korea Selatan sendiri menuduh pembunuhan Kim Jong-nam adalah bagian dari plot yang telah direncanakan Kim Jong-un selama lima tahun. Menurut kabar yang beredar, ia sendiri belum pernah bertemu dengan Kim Jong-nam.
Baca Juga: Siti Aisyah, WNI yang Diduga Membunuh Kim Jong-nam Terancam Hukuman Gantung