6 Polisi AS Ngaku Menembak dan Menyiksa Pria Kulit Hitam
Ada 13 kejahatan yang dilanggar oleh polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Enam mantan polisi di Mississippi, Amerika Serikat (AS) mengaku bersalah atas kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap dua pria kulit hitam.
Lima mantan polisi di Rankin County dan satu polisi lain muncul di pengadilan federal dan mengaku bersalah atas 13 pelanggaran kejahatan federal, yang di antaranya adalah konspirasi hak-hak sipil, perampasan hak, penggunaan senjata api, dan upaya untuk menghalangi pengadilan.
"Rincian kejahatan yang dilakukan para terdakwa ini adalah contoh mengerikan dan gamblang dari pelanggaran polisi yang kejam dan tidak memiliki tempat di masyarakat kita saat ini," kata Kristen Clarke, asisten jaksa agung Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman, pada Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Mahkamah Agung India Bebaskan Politikus Penista PM Modi dari Penjara
1. Kronologi kejadian
Dokumen pengadilan menuliskan bahwa enam polisi itu memasuki rumah tanpa surat perintah pada 24 Januari 2023. Polisi kemudian menyerang dua pria berkulit hitam dengan mainan seks, obat bius, dan benda lain untuk menyiksa mereka selama kurang lebih 90 menit.
Bahkan, salah satu korban ditembak mulutnya hingga terluka parah. Para petugas diketahui juga bersekongkol untuk merusak barang bukti agar terhindar dari jeratan hukum, dikutip dari USA Today.
Departemen Kehakiman melakukan penyelidikan pada Februari. Kantor Kejaksaan Agung Mississippi telah mengajukan tuntutan terhadap enam tersangka.
"Para terdakwa dalam kasus ini menyiksa dan menimbulkan kerugian yang tak ternilai pada korban mereka. Mereka bahkan melanggar hak-hak sipil warga negara yang seharusnya mereka lindungi," kata Jaksa Agung AS, Merrick Garland, dikutip dari Assosiated Press.
Baca Juga: Buntut Kerusuhan Antargama, India Hancurkan 250 Gubuk Migran Muslim
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.