TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah New York Dilarang Gunakan Aplikasi TikTok

TikTok dituduh melakukan mata-mata pada pegawai pemerintah

ilustrasi tiktok (unsplash.com/Solen Feyissa)

Jakarta, IDN Times - New York bergabung dengan negara bagian dan lembaga federal untuk melarang TikTok dari perangkat milik pemerintah. Keputusan pada Rabu (16/8/2023) itu, didasarkan pada masalah keamanan sehingga beberapa akun TikTok yang dikelola oleh pemerintah Kota New York harus dihapus.

Jonah Allon, selaku juru bicara Wali Kota New York Eric Adams, mengatakan bahwa komando siber kota menetapkan jika aplikasi tersebut akan menimbulkan ancaman keamanan terhadap jaringan teknis kota. Instansi pemerintah kota harus menghapus aplikasi TikTok dalam waktu 30 hari dan karyawan akan kehilangan akses ke TikTok dan situs webnya dari perangkat dan jaringan milik kota.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi Tahun Depan, TikTok Gugat Montana

Baca Juga: PNS Prancis Dilarang Main TikTok dan Nonton Netflix Pakai HP Kantor

1. Sejumlah pejabat kota sudah membatasi diri untuk menggunakan TikTok

Akun TikTok milik Ketua Departemen Sanitasi Kota dan Departemen Pertamanan dan Rekreasi telah memperbarui biodata mereka dengan pesan, "Akun ini dioperasikan oleh New York City (NYC) hingga Agustus 2023. Akun ini tidak lagi dipantau."

Sejumlah pejabat pemerintah telah membatasi akses ke aplikasi TikTok sebagai reaksi atas kekhawatiran mereka terhadap aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance.

Melansir The New York Time, aplikasi TikTok dipercaya dapat memberikan akses ke data pengguna yang sensitif kepada Beijing. Negara Bagian New York telah melarang TikTok di perangkat seluler yang dikeluarkan oleh pemerintah selama lebih dari tiga tahun, dengan beberapa pengecualian.

2. Komando siber NYC berusaha menjaga keamanan data warga

Jonah Allon mengatakan dalam sebuah pernyataan, media sosial sangat bagus dalam menghubungkan warga New York dengan satu sama lain dan dengan kota. Akan tetapi, pemerintah harus memastikan bahwa warganya selalu menggunakan platform ini dengan cara yang aman.

"Komando siber NYC secara teratur telah mengeksplorasi dan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk menjaga keamanan data warga New York,” ungkap Allon, dikutip dari Daily Mail.

Sementara itu, beberapa negara bagian bergerak untuk melarang aplikasi ini dari perangkat milik pemerintah. Montana telah mengesahkan RUU pada April untuk melarang TikTok beroperasi di negara bagian tersebut.

RUU tersebut akan melarang pengunduhan TikTok di Montana dan akan mendenda TikTok sebesar 10 ribu dolar AS per hari atau sekitar Rp154 juta untuk setiap penawaran dalam mengakses atau mengunduh aplikasi ini.

Verified Writer

Sanggar Sukma

Mahasiswi

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya