TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inggris Tawarkan 3 Juta Kewarganegaraan Bagi Warga Hong Kong

Warga Hong Kong khawatir usai UU Keamanan berlaku

Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson. instagram.com/borisjohnsonuk

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris menawarkan sekitar tiga juta warga Hong Kong untuk bisa menetap di Negeri Ratu Elizabeth. Langkah itu diambil usai Tiongkok resmi mengadopsi Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri yang dinilai bisa membatasi kebebasan berpendapat warga. 

Stasiun berita BBC, (2/7/2020) melaporkan ada sekitar 350 ribu warga Hong Kong yang turut memegang paspor Inggris. Sementara, 2,6 juta warga lainnya yang memenuhi persyaratan bisa bermukim dulu selama lima tahun di Inggris. Kemudian, pada tahun berikutnya, mereka akan dikabulkan permohonannya untuk menjadi warga negara. 

Pemegang Paspor Luar Negeri Nasional Inggris (BNO) di Hong Kong diberikan status khusus pada era 1980-an. Sebelum Tiongkok memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong pada (1/7/2020), mereka punya hak terbatas dan bisa datang ke Inggris dengan bebas visa hanya selama enam bulan. 

Namun, melalui rencana terbaru yang disiapkan oleh Pemerintah Inggris, semua pemegang paspor BNO dan keluarganya akan diberi hak untuk menetap di Inggris. Hak itu termasuk untuk bekerja dan menempuh studi selama lima tahun. 

Selanjutnya, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi penduduk tetap dan setahun berikutnya menempuh jalur untuk jadi warga negara Inggris. 

"Pemberlakuan UU itu merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan Inggris - Tiongkok pada 1985. Di dalam kesepakatan itu berisi jaminan bahwa sejumlah kebebasan selama 50 tahun usai Tiongkok memperoleh kembali Hong Kong pada tahun 1997," ungkap PM Johnson. 

Lalu, apa tanggapan Tiongkok terhadap tawaran bahwa warga Hong Kong bisa mengajukan jadi warga Inggris?

Baca Juga: Cerita Ibu Eks Buruh Migran, 10 Bulan Pisah dengan Anak di Hong Kong

1. Inggris menawarkan kewarganegaraan kepada penduduk Hong Kong karena faktor historis

Pengunjuk rasa mengangkat tangan mereka, mewakili lima permintaan dari gerakan anti-pemerintah, saat pawai Hari Hak Asasi Manusia, diselenggarakan oleh Front Hak Asasi Manusia Sipil, di Hong Kong, pada 8 Desember 2019. NTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter

Sementara, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan tidak ada batasan atau kuota bagi pengajuan status kewarganegaraan untuk warga Hong Kong. Raab menegaskan pengaturan ini dibuat khusus bagi warga Hong Kong karena kondisi tertentu. 

"Ini juga sesuai dengan komitmen historis yang sudah kami miliki sebelumnya dengan warga Hong Kong," ungkap Raab seperti dikutip dari stasiun berita BBC

Ketika berbicara di stasiun televisi ITV, Raab menyadari Tiongkok tidak akan membiarkan dengan mudah warga Hong Kong datang ke Inggris untuk mengajukan permohonan jadi warga negara. Oleh sebab itu yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Inggris yakni membuat prosesnya menjadi lebih sederhana. 

Sementara, kantor PM Inggris di Downing Street, London, mengatakan rincian pengaturan ini akan dirilis "pada waktunya." Bagi pemegang paspor BNO di Hong Kong, kata juru bicara PM Inggris, bisa langsung pergi ke sana, dan menghadapi pemeriksaan standar. 

2. Ratusan demonstran di Hong Kong ditangkap sehari setelah UU Keamanan Dalam Negeri diberlakukan

(Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam tengah berpidato di kantor PBB di Swiss) ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse

Tak perlu menunggu lama bagi otoritas keamanan di Hong Kong memberlakukan UU itu. Pada (1/7/2020) lalu, polisi Hong Kong menangkap dan menahan sekitar 370 demonstran karena masih memprotes diberlakukannya UU Keamanan Dalam Negeri. Mereka tengah memperingati 23 tahun Hong Kong diserahkan dari Inggris ke Tiongkok. 

Salah satu yang ditahan oleh polisi dengan UU baru yakni seorang pemuda yang membawa bendera dengan tulisan "pro-independence". Di dalam UU baru perbuatan itu bisa disamakan menyuarakan agar Hong Kong pisah dari Tiongkok dan bisa diancam dengan bui seumur hidup. 

Berikut daftar perbuatan yang bisa dikenai sanksi di dalam UU Keamanan Dalam Negeri yang disahkan pada (30/6/2020) lalu: 

  • menuntut pemisahan dari Tiongkok
  • merendahkan kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat
  • menggunakan tindak kekerasan atau mengintimidasi orang lain
  • berkomplot dengan pasukan asing atau di luar Hong Kong

Menurut pihak-pihak yang tak setuju dengan isi UU tersebut, aturan itu secara efektif menutup peluang untuk melakukan aksi protes dan menyampaikan kebebasan berpendapat. Tiongkok mengklaim ingin memulihkan stabilitas Hong Kong. 

Baca Juga: UU Keamanan Nasional Resmi Berlaku, Kenapa Warga Hong Kong Khawatir?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya