Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik
TKI ilegal akan dites COVID-19 sebelum dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, Malaysia akan mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak memiliki dokumen alias ilegal. Menurut keterangan otoritas Negeri Jiran ada 4.812 PMI ilegal yang hendak dipulangkan ke Tanah Air usai menjalani hukuman.
Proses deportasi terbagi menjadi dua fase. Di fase pertama, Malaysia akan melakukan deportasi terhadap 2.189 PMI. Lalu, di fase kedua, ada 2.623 PMI yang hendak dipulangkan ke Indonesia dalam kurun dua bulan.
"Fase pertama, yang dimulai pada 6 Juni, akan melibatkan 2.189 WNI yang saat ini ditahan di depot imigrasi di Semenanjung Malaysia dan Sarawak. Selain itu, ada pula 672 WNI di depot di Sabah," ungkap Menteri Senior Ismail Sabri seperti dikutip dari harian Singapura, The Straits Times pada (1/6) lalu.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan ada 450 WNI yang dipulangkan ke Tanah Air pada (6/6) kemarin. Otoritas Malaysia memulangkan mereka dengan pesawat menuju ke tiga kota yakni Jakarta, Medan dan Surabaya. Lalu, deportasi selanjutnya terjadi pada (10/6) ke tiga kota yang sama.
Sementara, Malaysia juga memulangkan 1.295 TKI ilegal melalui jalur laut menuju ke Medan pada (22/6) mendatang. Deportasi ini merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Malaysia bagi pekerja asing ilegal. Mereka sudah dites COVID-19 terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Tetapi, sikap Pemerintah Negeri Jiran yang tetap menahan pekerja ilegal sebelum dideportasi mendapat sorotan. Sebelum dideportasi, para pekerja asing ilegal ditahan lebih dulu di depo imigrasi dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemik COVID-19. Alhasil, muncul klaster baru di Malaysia. Termasuk 38 TKI yang ditemukan terpapar COVID-19 di depo imigrasi.
Lalu, apa komentar Malaysia mengenai kebijakan tersebut?
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Tabligh Akbar Malaysia, 700 WNI Jadi Peserta
1. Pekerja asing ilegal tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus karena langgar aturan
Kebijakan Pemerintah Negeri Jiran untuk menangkap pekerja asing ilegal sempat dikritik Komisi Hak Asasi Malaysia (SUHAKAM). Tetapi, menurut Menteri Senior Sabri Yaakob, apa yang dilakukan oleh pemerintah justru tak keliru. Pekerja asing ilegal tak berhak mendapat perlakuan khusus karena mereka telah melanggar aturan imigrasi yakni bekerja di Negeri Jiran tanpa dokumen dan izin.
"Permasalahannya SUHAKAM mungkin bingung. Ada dua kategori pekerja asing, salah satunya mereka yang memiliki izin. Pekerja dengan kategori ini dilindungi. Mereka diberikan tempat tinggal, kami tahu kami membutuhkan mereka, jadi kami menjaga mereka dengan baik dan kami mematuhi ketentuan yang ada di dalam Badan PBB khusus isu perburuhan," kata Sabri seperti dikutip stasiun berita Channel News Asia pada (27/5) lalu.
Pria yang juga adalah Menteri Pertahanan itu menjelaskan kategori pekerja kedua menimbulkan dilema. Sebab, mereka datang bekerja di Malaysia tanpa izin. Oleh sebab itu mereka ditahan.
"Bahkan, kami menjaga mereka, merawat dan melakukan tes COVID-19 kepada mereka. Tetapi, status mereka tetap ilegal, mereka ada di sini secara ilegal," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pendatang dari Luar Malaysia Wajib Dikarantina dan Bayar Rp500 Ribu