Malaysia Tahan Dua Perempuan yang Mengaku Bagian dari Sunda Empire
Fathia dan Lamira tak mengaku sebagai WNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua perempuan bernama Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) ditahan oleh Imigrasi Malaysia selama 13 tahun. Keduanya ditahan sejak 2007 lalu karena kedapatan masuk dari area Kuching, Serawak dan membawa paspor diplomatik Sunda Empire.
Menurut Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI KL, Agung Cahya Sumirat keduanya diketahui masuk dari Brunei Darussalam. Lantaran otoritas Negeri Jiran mengetahui mengenai polemik Sunda Empire, alhasil mereka meminta agar KBRI melakukan wawancara untuk mengidentifikasi apakah mereka berstatus WNI.
Melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu malam (27/6), Fathia dan Lamira tidak mengakui mereka WNI. Alhasil, oleh imigrasi Malaysia, kedua perempuan dinyatakan tak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
"Mereka dianggap stateless oleh Malaysia. KBRI pun tidak bisa memberikan status WNI karena mereka tidak mau mengakui sebagai WNI," ungkap Agung semalam.
Ia mengatakan saat keduanya ditemui di Depot Imigrasi di Melaka, mereka tidak membawa dokumen lainnya yang menunjukkan mereka berasal dari Indonesia. Agung mengatakan selama proses wawancara, komunikasi dilakukan dalam Bahasa Inggris.
Lalu, mengapa hingga kini keduanya masih ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia? Apa pernyataan dari kedua orang tua Fathia dan Lamira yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung karena didakwa menyebarkan berita bohong ke publik dengan mengaku Sunda Empire benar-benar eksis?
Baca Juga: Viral! Anak Dedengkot Sunda Empire Tidak Akui Status Warga Indonesia
1. Fathia dan Lamira ditahan oleh imigrasi karena membawa paspor Sunda Empire yang tak diakui otoritas Malaysia
Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) edisi Sabtu (27/6) melaporkan Fathia dan Lamira ditahan oleh imigrasi Negeri Jiran karena membawa paspor diplomatik Sunda Empire. Sementara, otoritas di Malaysia tidak mengenal atau mengakui keberadaan Sunda Empire sebagai entitas negara.
Agung pun mengakui masalah ini jadi berlarut-larut karena kedua perempuan itu menolak mengaku sebagai WNI.
"Mereka bersikukuh mengaku sebagai warga negara Sunda Empire. Akhirnya, imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless," ungkap Agung lagi.
Itu sebabnya mengapa Fathia dan Lamira hingga kini masih berada di penahanan depot imigrasi. Padahal, bila mengaku WNI dan terbukti, otoritas di Negeri Jiran bisa mendeportasi keduanya ke Tanah Air.
Baca Juga: Sekjen Sunda Empire: Kekaisaraan Sunda Lebih Tinggi dari PBB