60 Persen WNI di Kamboja Kerja pada Sektor Judi Online
Namun, judi online di Kamboja itu legal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan tren Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di judi online Kamboja makin meningkat. Rata-rata, WNI itu bekerja sebagai customer service.
“Kasus meningkat seiring dengan banyaknya orang Indonesia yang ada di Kamboja. Kalau kita lihat Kamboja ini negara kecil tetapi jumlah WNI-nya banyak. Tapi memang mereka bekerja di sektor judi online yang legal di Kamboja, sebagai customer service,” kata Santo, kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Santo memperkirakan, sekitar 60 persen WNI di Kamboja bekerja pada sektor judi online. Sementara 40 persen sisanya bekerja di sektor lain seperti membuka restoran, salon, dan lainnya.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik dari Negara Kamboja, Punya Bendera Unik!
1. Para WNI mengubah visanya jadi izin kerja saat tiba di Kamboja
Sementara itu, Santo mengatakan memang ada fenomena para WNI mengubah jenis visanya menjadi izin kerja ketika sampai di Kamboja. Hal itu legal dilakukan di negara tersebut.
“Jumlah WNI yang di Kamboja, angka pada akhir 2023, dari pihak Kementerian Tenaga Kerja itu ada 73 ribu WNI yang punya working permit,” tutur Santo.
Baca Juga: KBRI Pulangkan Satu Jenazah WNI Korban Online Scam dari Kamboja