DK PBB Kaji Putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel
ICJ minta Israel hentikan aksi serangan ke Gaza
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan pada Rabu (31/1/2024) lalu, untuk meninjau putusan sementara dari International Court of Justice atau Mahkamah Internasional, berdasarkan laporan Afrika Selatan soal aksi genosida Israel di Jalur Gaza.
Wakil Tetap Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan, keputusan tersebut menandakan masa impunitas telah selesai.
“Kami menegaskan kembali bahwa Israel harus segera mematuhi langkah-langkah yang sudah disepakati ICJ,” kata Benjama dalam pertemuan DK PBB yang membahas situasi Timur Tengah, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (2/2/2024).
“Masyarakat internasional juga wajib memastikan bahwa Israel sepenuhnya mematuhui putusan ICJ itu,” ujar dia.
Baca Juga: Serang Warga Palestina di Tepi Barat, 4 Pemukim Israel Dapat Sanksi AS
1. Masyarakat Palestina harus dilindungi dari genosida
Bendjama menuturkan, putusan sementara ICJ ini juga harus dijalankan demi melindungi rakyat Palestina dari aksi genosida.
“Sangat penting untuk menjamin akuntabilitas guna melindungi mereka dari kekejaman yang saat ini terjadi di Gaza,” ucap dia.