TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DK PBB Kaji Putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel 

ICJ minta Israel hentikan aksi serangan ke Gaza

Rapat Dewan Keamanan PBB di New York, AS. (dok. UN)

Jakarta, IDN Times - Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan pada Rabu (31/1/2024) lalu, untuk meninjau putusan sementara dari International Court of Justice atau Mahkamah Internasional, berdasarkan laporan Afrika Selatan soal aksi genosida Israel di Jalur Gaza.

Wakil Tetap Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan, keputusan tersebut menandakan masa impunitas telah selesai.

“Kami menegaskan kembali bahwa Israel harus segera mematuhi langkah-langkah yang sudah disepakati ICJ,” kata Benjama dalam pertemuan DK PBB yang membahas situasi Timur Tengah, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (2/2/2024).

“Masyarakat internasional juga wajib memastikan bahwa Israel sepenuhnya mematuhui putusan ICJ itu,” ujar dia.

Baca Juga: Serang Warga Palestina di Tepi Barat, 4 Pemukim Israel Dapat Sanksi AS

1. Masyarakat Palestina harus dilindungi dari genosida

instagram.com / faruqnaufals

Bendjama menuturkan, putusan sementara ICJ ini juga harus dijalankan demi melindungi rakyat Palestina dari aksi genosida.

“Sangat penting untuk menjamin akuntabilitas guna melindungi mereka dari kekejaman yang saat ini terjadi di Gaza,” ucap dia.

2. Apa saja putusan ICJ soal kasus Israel yang diajukan Afsel?

Sidan pembacaan putusan ICJ di Den Haag Belanda pada Jumat, 26 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)

Beriku putusan ICJ soal kasus Israel yang diajukan Afrika Selatan:

- Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, dan harus melaporkan kembali dalam satu bulan.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
- Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya