TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Penjara Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi 6 Tahun

Awalnya Najib dihukum 12 tahun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 3 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikurangi dari 12 tahun menjadi hanya enam tahun dan dendanya pun dikurangi.

Pengumuman ini resmi dikeluarkan hari ini, setelah Dewan Pengampunan bertemu pada 29 Januari 2024 kemarin. Najib menerima hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi 1MDB.

“Dengan pengurangan hukuman ini, Najib setuju bahwa ia akan bebas pada 23 Agustus 2028,” sebut pernyataan dewan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (2/2/2024).

1. Denda dikurangi tetapi harus dibayar

Sementara itu, Najib yang sudah mendekam di bui kurang dari dua tahun karena kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), harus membayar denda RM50 juta, dari denda awal yang ditentukan yaitu RM210 juta.

“Namun jika denda tidak dibayar, hukuman penjara Najib akan ditambah satu tahun dan ia baru bebas pada Agustus 2029,” tambah pernyataan tersebut.

Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Kalah di Sidang Peninjauan Kembali

2. PM Malaysia pertama yang dipenjara

Najib menjabat sebagai PM Malaysia dari 2009 hingga 2018 dan merupakan PM Negeri Jiran pertama yang dipenjara.

Ia mulai mendekam di penjara pada Agustus 2022 setelah dua kali gagal mengajukan banding untuk membatalkan hukumannya, dua tahun sebelumnya.

Keterlibatan Najib ini termasuk menerima transfer sebesar RM42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya pada 2014 dan 2015.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya