Hukuman Penjara Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi 6 Tahun
Awalnya Najib dihukum 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikurangi dari 12 tahun menjadi hanya enam tahun dan dendanya pun dikurangi.
Pengumuman ini resmi dikeluarkan hari ini, setelah Dewan Pengampunan bertemu pada 29 Januari 2024 kemarin. Najib menerima hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi 1MDB.
“Dengan pengurangan hukuman ini, Najib setuju bahwa ia akan bebas pada 23 Agustus 2028,” sebut pernyataan dewan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (2/2/2024).
1. Denda dikurangi tetapi harus dibayar
Sementara itu, Najib yang sudah mendekam di bui kurang dari dua tahun karena kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), harus membayar denda RM50 juta, dari denda awal yang ditentukan yaitu RM210 juta.
“Namun jika denda tidak dibayar, hukuman penjara Najib akan ditambah satu tahun dan ia baru bebas pada Agustus 2029,” tambah pernyataan tersebut.
Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Kalah di Sidang Peninjauan Kembali