Iming-Iming Kerja di Uni Eropa, WNI Kerja Ilegal di Turki
Saat ini ada peningkatan kasus di Turki yakni 85 kasus.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa ada 85 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja tidak secara prosedural di Turki. Kemlu RI bersama KBRI Ankara dan KJRI Istanbul untuk menangani kasus ini.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, 69 WNI ini berhasil dipulangkan. Sementara, 16 kasus masih berjalan.
Baca Juga: TKI Asal Serang Terjerat Kasus di Dubai, Terancam Hukuman Mati
1. WNI kerap diiming-iming kerja di Eropa
Sejumlah modus dipakai para penyalur pekerjaan, salah satunya adalah dijanjikan bekerja di negara-negara Uni Eropa, namun akhirnya mereka terlantar di Turki karena tidak memiliki visa masuk ke negara Uni Eropa.
Padahal, jika ingin bekerja ke negara-negara Eropa, para WNI harus berbekal visa kerja yang dibuat di negara asal, bukan di negara transit.
“Selain itu, WNI juga dijanjikan bekerja dengan gaji besar di majikan Timur Tengah. Namun kenyataannya gaji mereka tidak dibayar dan jam kerja mereka melebihi batas waktu,” kata Judha, dalam konferensi pers daring Kemlu RI, Kamis (28/4/2022).
Tak hanya itu, para WNI ini juga dijanjikan bekerja di sektor pariwisata, namun malah dipekerjakan di pabrik-pabrik di Turki.
Baca Juga: Kirim TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang Dibekuk Polisi