TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Kecam Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

Indonesia dan negara OKI sudah layangkan protes

unsplash.com/Jonathan Brinkhorst

Jakarta, IDN Times - Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al-Qur’an di Swedia bertepatan dengan hari raya Idul Adha, 28 Juni 2023 lalu. Aksi ini dilakukan seorang pengungsi asal Irak bernama Salwan Momika di depan sebuah masjid di ibu kota Stockholm, Swedia. Sebelum membakarnya, Momika terlebih dahulu melemparkan salinan kitab suci tersebut ke tanah.

“Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan. Kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, di akun Twitter @kemlu_RI, Sabtu (1/7/2023).

“Indonesia bersama negara anggota OKI di Swedia telah menyampaikan protes terkait kerjadian ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Swedia Akhirnya Larang Pembakaran Al-Qur'an saat Demo 

Baca Juga: Indonesia Ingatkan Swedia Jangan Sampai Ada Aksi Bakar Al'Qur'an Lagi

1. Malaysia turut mengecam aksi ini

Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Pemerintah Malaysia juga turut mengecam keras aksi pembakaran Al-Qur’an ini dan menyebutnya sebagai penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

“Malaysia mengecam keras tindakan otorias Swedia yang mengizinkan demo provokatif semacam itu. Ini penghinaan terhadap umat Islam dan melanggar prinsip universal penghormatan semua agama dan kitab sucinya,” kata Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Kuala Lumpur mendesak agar pemerintah Swedia segera mengambil tindakan terhadap para pelaku pembakaran Al-Qur’an tersebut.

Baca Juga: Kedubes Swedia Dijaga Ketat Jelang Aksi Bela Al-Qur'an

2. Swedia berdalih tak ada dasar hukum yang melarang

Sementara itu, pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia akhirnya memutuskan membatalkan larangan pembakaran Al-Qur’an. Menurut pengadilan, polisi tidak punya dasar hukum untuk mencegah protes yang termasuk dalam ekspresi hak asasi manusia (HAM).

Namun, kepolisian Swedia akhirnya pernah menolak memberikan izin kepada sekelompok pengunjuk rasa yang berencana menggelar demo dengan membakar salinan Al-Qur’an, Januari 2023. Langkah ini disebut cukup jarang dilakukan otoritas Swedia.

Tetapi, Pengadilan Tinggi Administratif Swedia pada Selasa lalu membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua protes pembakaran Al-Qur'an tersebut. Pengadilan mengatakan masalah risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi.

"Otoritas polisi tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya," kata hakim Eva-Lotta Hedin dalam pernyataannya, dilansir Anadolu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya