TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Siap Jadi Anggota Dewan ISA 2024

ISA adalah Otoritas Kawasan Dasar Laut Internasional

Watap RI untuk PBB di New York, AS, Arrmanatha Nasir serahkan kredensial ke ISA. (dok. PTRI New York)

Jakarta, IDN Times - Wakil Tetap Republik Indonesia (RI) untuk PBB di New York, Amerika Serikat (AS) Arrmanatha Nasir telah menyerahkan Surat Kepercayaan sebagai Wakil Tetap RI untuk Otoritas Kawasan Dasar Laut Internasional (ISA), di Jamaika pada Rabu (25/7/2023)

Arrmanatha menyampaikan, banyaknya tantangan yang dihadapi oleh dunia kelautan saat ini menjadikan peran ISA kian sentral.

“Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama yang konstruktif dengan ISA dalam menjamin pengelolaan aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) dapat sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat manusia, sesuai dengan hukum internasional, dan berkontribusi pada pencapaian SDGs 2030,” kata Arrmanatha, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: KBRI Yangon Selamatkan 26 WNI Korban TPPO di Myanmar

1. Indonesia jadi anggota dewan ISA tahun depan

Watap RI untuk PBB di New York, AS, Arrmanatha Nasir serahkan surat kepercayaan ke ISA. (dok. PTRI New York)

Pada 2024, Indonesia akan melanjutkan tugasnya sebagai Anggota Dewan ISA hingga tahun 2026, setelah pada tahun ini bertukar posisi dengan Nauru.

Saat ini, ISA tengah menegosiasikan Rancangan Aturan Eksploitasi di KDLI. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di KDLI.

“Indonesia, sebagai negara pihak pada UNCLOS dan Perjanjian 1994, berupaya untuk memastikan agar aturan eksploitasi KDLI ini menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan laut dengan pembangunan ekonomi global yang merata,” ucap Arrmanatha lagi.

2. Jadi Watap RI pertama untuk ISA

Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, AS, Arrmanatha Nasir. (dok. PTRI New York)

Mantan juru bicara Kemlu RI ini menjadi Watap Indonesia yang pertama untuk ISA, yang juga menyerahkan Surat Kepercayaan kepada Sekretaris Jenderal ISA, berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri.

ISA merupakan organisasi internasional bentukan UNCLOS yang diberikan mandat untuk mengatur seluruh aktivitas di KDLI. Indonesia telah menjadi negara anggota ISA sejak organisasi ini terbentuk pada 1994. Saat ini terdapat 169 negara anggota ISA.

Baca Juga: PM Anwar: Negara ASEAN Boleh Terlibat Dialog Informal dengan Myanmar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya