Junta Myanmar Larang Warga Laki-laki Kerja di Luar Negeri
Mereka harus ikut wajib militer
Intinya Sih...
- Junta militer Myanmar melarang warga laki-laki bekerja di luar negeri akibat UU Wajib Militer yang baru.
- UU tersebut mewajibkan laki-laki 18-35 tahun dan perempuan 18-27 tahun bertugas selama dua tahun, bisa diperpanjang hingga lima tahun.
- Wajib militer diimplementasikan untuk menghalau kondisi konflik di negara itu, memicu ribuan warga kabur ke perbatasan dan mencari tempat yang aman.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Junta militer Myanmar menerbitkan aturan yang melarang warga laki-laki untuk bekerja di luar negeri. Langkah ini menyusul Undang-Undang (UU) Wajib Militer Myanmar yang baru saja dirilis.
Akibat UU Wajib Militer ini, ribuan warga laki-laki Myanmar berusaha untuk meninggalkan negaranya lantaran tak mau ikut wajib militer.
“Kementerian Tenaga Kerja Myanmar telah menangguhkan sementara penerimaan lamaran laki-laki yang ingin bekerja di luar negeri,” sebut kementerian tersebut, dikutip dari Straits Times, Sabtu (4/5/2024).
“Langkah ini diperlukan untuk proses verifikasi proses keberangkatan dan masalah lainnya,” lanjut pernyataan itu.
Menurut data dari Organisasi Buruh Internasional pada 2020, lebih dari 4 juta warga Myanmar bekerja di luar negeri.
Baca Juga: India Deportasi Pengungsi Myanmar yang Melarikan Diri dari Kudeta 2021