Kemlu Buka Suara soal 6 WNI Rampok Jam Tangan Mewah di Hong Kong
Sebanyak empat WNI ditahan di Kepolisian Hong Kong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di kawasan Causeway Bay, Hong Kong.
Menurut laporan, enam WNI ini terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka merampok jam tangan mewah dengan total Rp12 miliar. Satu perempuan berperan sebagai pelanggan, sedangkan perampokan dilakukan oleh para WNI laki-laki.
Sementara, perempuan yang lain berperan mengumpulkan jam tangan saat rekannya berhasil menggasak jam tangan mewah tersebut.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. Kepolisian Hong Kong menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
1. Empat orang ditahan
Berdasarkan info dari kepolisian, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility Kepolisian Hong Kong. Sementara, dua WNI lainnya dilepaskan dengan jaminan.
"Sebanyak empat orang telah memberikan izin. Sedangkan, dua orang lainnya belum memberikan izin untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," ujar Judha.
Baca Juga: Cetak Pengusaha dari PMI Hong Kong, Pegadaian Gelar Pelatihan Bisnis