TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemimpin ASEAN Soroti Perlindungan dan Hak Pekerja Migran 

Sebuah dokumen soal pekerja migran juga disahkan

Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pekerja migran juga menjadi sorotan para pemimpin ASEAN yang bertemu dalam KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini, Rabu (10/5/2023).

Dokumen bertajuk ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations pun sudah disahkan.

“Utamakan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran yang terjebak di situasi krisis dan anggota keluarga mereka serta kebijakan untuk membantu, merespons, dan siap siaga bagi para pekerja migran di semua area pekerjaan,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga: KTT ASEAN Diharapkan Serius Soroti Isu Pekerja Migran 

Baca Juga: Puan Akan Bawa Isu Kekerasan Pekerja Migran Indonesia ke KTT ASEAN

1. Dukungan terhadap keadilan para pekerja migran

Para pemimpin ASEAN di Labuan Bajo. (dok. Gallery ASEAN 2023)

Dokumen ini juga menyebutkan harus ada dukungan terhadap keadilan, mekanisme pengaduan, rujuan serta dukungan untuk mengatasi berbagai bentuk kerugian dan eksploitasi yang dialami oleh pekerja migran dalam situasi krisis.

“Fasilitasi akses pekerja migran terhadap informasi yang tepat waktu dan relevan serta bantuan dan dukungan saat krisis menimpa mereka,” lanjut dokumen tersebut.

Baca Juga: Mau Deklarasi di KTT ASEAN 2023, ASCC Bahas Perlindungan Buruh Migran

2. Perkuat koordinasi lintas negara ASEAN

Bendera negara ASEAN di Bintang Flores, Labuan Bajo. (IDN Times/Sonya Michaella)

Selain itu, memperkuat koordinasi antarnegara ASEAN juga diperlukan, termasuk otoritas negara asal pekerja migran, negara transit, dan negara tujuan dalam membantu dan melindungi para pekerja migran dan anggota keluarganya.

Hal ini tentu untuk mencegah mereka menjadi korban perdagangan manusia atau pekerja migran ilegal.

“Kerja sama dan koordinasi antarnegara anggota ASEAN juga mencakup bantuan kemanusiaan kepada pekerja migran, terlepas dari status hukum mereka serta anggota keluarganya,” sebut pernyataan itu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya