TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan Deforestasi

EUDR ini menyasar produk ekspor RI dan Malaysia

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Jakarta, IDN Times - Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk joint task force ad hoc atau gugus tugas gabungan terkait peraturan baru Uni Eropa soal deforestasi atau EUDR.

Perwakilan Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa, menggelar pertemuan perdana di Jakarta pada Jumat (4/8/2023).

Pertemuan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Dato Mad Zaidi bin Mohd Karli; dan Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa Astrid Schomaker.

Baca Juga: Kena Imbasnya, Indonesia Protes Kebijakan UU Deforestasi Uni Eropa 

Baca Juga: Parlemen Uni Eropa Sebut EUDR Tak Menyasar Negara Tertentu 

1. Joint Task Force mewadahi kekhawatiran Indonesia dan Malaysia

Ilustrasi buruh tani memanen getah karet. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Dalam pernyataan Uni Eropa yang diterima IDN Times, ketiga pihak tersebut mencapai kesepakatan untuk kepentingan bersama antara negara produsen dan konsumen produk perkebunan serta kehutanan.

“JTF Ad Hoc bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran yang disampaikan Indonesia dan Malaysia terkait implementasi EUDR dan untuk mengidentifikasi solusi dan pendekatan praktis relevan untuk implementasi EUDR,” sebut pernyataan dari Uni Eropa.

Di JTF ini, akan ada dialog dan alur kerja yang dipimpin masing-masing pemerintah guna membangun rasa saling pengertian soal implementasi peraturan EUDR.

Baca Juga: Perwakilan RI-Malaysia Segera Bahas Peraturan Deforestasi Uni Eropa 

2. Acuan kerja JTF Ad Hoc ada soal legalitas lahan dan batas waktu deforestasi

Ilustrasi tanaman kopi (IDN Times/Indiana Malia)

Selain itu, ketiga pihak juga menyepakati kerangka acuan kerja JTF Ad Hoc yang mencakup isu-isu seperi inklusivitas petani dalam rantai pasokan, skema sertifikasi nasional (legalitas lahan dan batas waktu deforestasi), hingga penelusuran produsen ke konsumen akhir, serta data ilmiah soal deforestasi dan degradasi hutan.

JTF Ad Hoc akan ‘bertugas’ hingga akhir 2024. Ada kemungkinan waktu tugas JTF Ad Hoc diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya