RI-Malaysia-Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas soal Aturan Deforestasi
EUDR ini menyasar produk ekspor RI dan Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk joint task force ad hoc atau gugus tugas gabungan terkait peraturan baru Uni Eropa soal deforestasi atau EUDR.
Perwakilan Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa, menggelar pertemuan perdana di Jakarta pada Jumat (4/8/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Dato Mad Zaidi bin Mohd Karli; dan Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa Astrid Schomaker.
Baca Juga: Kena Imbasnya, Indonesia Protes Kebijakan UU Deforestasi Uni Eropa
Baca Juga: Parlemen Uni Eropa Sebut EUDR Tak Menyasar Negara Tertentu
1. Joint Task Force mewadahi kekhawatiran Indonesia dan Malaysia
Dalam pernyataan Uni Eropa yang diterima IDN Times, ketiga pihak tersebut mencapai kesepakatan untuk kepentingan bersama antara negara produsen dan konsumen produk perkebunan serta kehutanan.
“JTF Ad Hoc bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran yang disampaikan Indonesia dan Malaysia terkait implementasi EUDR dan untuk mengidentifikasi solusi dan pendekatan praktis relevan untuk implementasi EUDR,” sebut pernyataan dari Uni Eropa.
Di JTF ini, akan ada dialog dan alur kerja yang dipimpin masing-masing pemerintah guna membangun rasa saling pengertian soal implementasi peraturan EUDR.
Baca Juga: Perwakilan RI-Malaysia Segera Bahas Peraturan Deforestasi Uni Eropa