Soal KUHP, Dubes AS Yakin Indonesia Masih Komitmen Demokrasi
Namun KUHP ini dinilai bisa berdampak pada iklim investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Kim, kembali menjelaskan terkait pernyataannya soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru saja disahkan.
KUHP ini memang cukup menuai kontroversi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur Pada Selasa (6/12/2022) mengatakan, pasal-pasal yang ada di dalamnya bermasalah dan bisa melanggengkan polisi untuk masuk ke ranah privat.
Baca Juga: Kemenkumham Tepis Kekhawatiran Dubes AS Soal KUHP Ancam Investor
1. Bisa menjadi faktor yang menentukan soal bisnis dan kebebasan individu
Dalam konferensi persnya di Kedutaan Besar AS di Jakarta, Rabu (7/12/2022), Sung Kim mengatakan bahwa KUHP ini bisa menjadi faktor menentukan bisnis AS atau negara lain yang akan berinvestasi ke Indonesia.
“Saya pikir, itu akan menjadi pertimbangan lebih rumit baik bagi bisnis AS atau negara lain. Akan ada faktor yang menentukan dari pembuat keputusan mereka sebelum memutuskan investasi di Indonesia,” kata Sung Kim.
“Kebijakan ini juga bisa berpengaruh di sektor bisnis, karena ada pertimbangan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai lain,” lanjut dia.
Baca Juga: Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Protes UU KUHP yang Baru Disahkan