TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Thailand Copot Sementara Jabatan PM Prayut Chan-o-cha 

Prayut diprotes karena terlalu lama menjabat

PM Thailand, Prayuth Chan-ocha, menolak mundur dari jabatan. Ilustrasi (instagram.com/thaienquirer)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Thailand menangguhkan sementara jabatan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha. Penangguhan ini terkait pengajuan gugatan soal periode jabatannya yang terlalu lama.

Gugatan ini diajukan oleh pihak oposisi, dan Mahkamah Konstitusi Thailand menyetujui hal tersebut dengan suara bulat.

Untuk sementara, posisi Prayut akan digantikan oleh Wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwan. Prawit sendiri merupakan eks panglima militer Thailand.

Baca Juga: Capai Batas Masa Jabatan, PM Thailand Dituntut Mundur oleh Demonstran

1. Jabatan Prayuth dicopot per 24 Agustus 2022

PM Thailand, Prayut Chan ocha. (Twitter.com/Prayut Official)

Mendapat laporan dari Mahkamah Konstitusi, pengadilan pun setuju untuk mengabulkan permohonan tersebut. Pengadilan lantas mengumumkan penangguhan jabatan Prayut dalam pernyataan tertulis.

“Pengadilan telah mempertimbangkan permohonan dan dokumen yang menyertainya. Fakta-fakta yang termasuk dalam petisi cukup masuk akal bahwa petisi itu memiliki alasan,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (25/8/2022).

Dengan lima suara berbanding empat, pengadilan resmi menangguhkan Prayuth dari jabatannya sampai kasus ini diputuskan.

2. Konstitusi Thailand melarang jabatan PM selama 8 tahun

PM Prayuth Chan ocha (instagram.com/prayutofficial)

Pada 2017 silam, Konstitusi Thailand melarang seorang perdana menteri menjabat lebih dari delapan tahun. Sedangkan, partai oposisi menegaskan bahwa Prayut, yang mengambil alih kekuasaan dalam kudeta 2014, telah mencapai batas kepemimpinannya.

Pengadilan juga mengatakan, Prayut diharuskan memberikan klarifikasi kepada pengadilan dalam waktu 15 hari setelah menerima surat pencopotan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya