WNI Ditahan di Jepang karena Telantarkan Jasad Bayi, Kemlu Buka Suara
Proses penyelidikan masih berlangsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap kepolisian Jepang lantaran telah menelantarkan jasad bayi. WNI tersebut bekerja magang sebagai perawat di Jepang.
“KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, berusia 21 tahun, pemagang di Hiroshima. Ia diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan hingga meninggal,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” lanjut Iqbal.
Baca Juga: WNI ke Thailand Ada Syaratnya, Bawa Uang Tunai Rp6 Juta
1. Penyelidikan masih berlangsung
Menurut Iqbal, saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.
“Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP,” ungkap Iqbal.
Editor’s picks
“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” tutur dia.