TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNI Ditahan di Jepang karena Telantarkan Jasad Bayi, Kemlu Buka Suara

Proses penyelidikan masih berlangsung

Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap kepolisian Jepang lantaran telah menelantarkan jasad bayi. WNI tersebut bekerja magang sebagai perawat di Jepang.

“KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, berusia 21 tahun, pemagang di Hiroshima. Ia diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan hingga meninggal,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” lanjut Iqbal.

Baca Juga: WNI ke Thailand Ada Syaratnya, Bawa Uang Tunai Rp6 Juta

1. Penyelidikan masih berlangsung

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Sonya Michaella)

Menurut Iqbal, saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.

“Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP,” ungkap Iqbal.

“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” tutur dia.

2. Menelantarkan bayi di asrama perusahaan tempat bekerja

ilustrasi festival bunga sakura di Jepang (unsplash.com/Kenshi Kingami)

JP diduga telah menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23 hingga 25 Februari 2024.

JP dilaporkan ditangkap pada 26 Februari 2024 setelah polisi mendapat laporan ada jasad bayi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya