India Harus Bayar Rp9,5 Juta untuk Kompensasi Kematian Akibat COVID
Kompensasi diharapkan bisa mengobati rasa kehilangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi India memerintahkan otoritas negara bagian untuk membayar 50 ribu rupee (sekitar Rp9,5 juta) sebagai kompensasi untuk kematian yang disebabkan COVID-19. Insentif itu diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.
Dilansir dari Worldometer, India telah mencatatkan 449.568 kematian akibat pandemik COVID-19. Para ahli meyakini angka kematian sesungguhnya jauh lebih tinggi, terlebih di daerah pedalaman yang tidak terjamah.
Kemudian, di kota-kota besar termasuk New Delhi, para ahli mengatakan sejumlah kematian tidak dilaporkan karena rumah sakit kelimpungan menghadapi kelangkaan tempat tidur dan pasokan oksigen.
Baca Juga: India Instruksikan Hapus Konten soal COVID-19 Varian India
Baca Juga: India Juga Hadapi Virus Selain COVID-19, Virus Nipah
1. Pemohon mengajukan gugatan agar jumlah kompensasi menjadi Rp76 juta
Dilansir dari The Straits Times, pemohon telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk memberikan setidaknya delapan kali kompensasi atau 400 ribu rupee (sekitar Rp76 juta).
Dalam keterangan tertulisnya, yang disetujui oleh pengadilan tinggi, pemerintah sepakat untuk memberikan kompensasi sesuai jumlah minimum yang harus dibayarkan oleh otoritas lokal dari anggaran Dana Tanggap Bencana Negara.
"Seluruh instansi terkait harus bertindak sebagai uluran tangan, untuk menghapus air mata mereka yang menderita karena kehilangan anggota keluarga karena COVID-19," demikian perintah Mahkamah Agung.
Baca Juga: [UPDATE] Kematian akibat COVID-19 di Dunia Tembus 4,8 Juta Orang