Pakistan Larang Warga yang Belum Divaksinasi Salat di Masjid
Total ada 1,3 juta kasus infeksi COVID-19 di Pakistan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pakistan melarang warga muslim yang belum divaksinasi COVID-19 penuh salat di masjid. Larangan itu menjadi salah satu cara Pakistan menekan penularan COVID-19.
Berdasarkan data yang dihimpun Universitas Johns Hopkins, sekitar 7.678 orang dinyatakan positif virus corona pada Jumat (21/1/2022), tercatat sebagai penambahan kasus harian tertinggi sepanjang pandemik COVID-19. Adapun rata-rata penambahan infeksi sekitar 6.208 kasus per hari.
Baca Juga: Dokter-Staf Medis di Inggris Tidak Ingin Diwajibkan Vaksinasi COVID-19
1. Mendapat tentangan dari sejumlah kelompok
Selain wajib vaksin, dikutip dari The New York Times, persyaratan lain untuk memasuki masjid adalah memakai masker dan menjaga jarak sekitar 1,8 meter antara jemaah ketika salat.
Kebijakan seperti ini sempat diberlakukan pada April 2021. Namun, para jemaah di Karachi justru melempari kendaraan polisi dan menyerang petugas, yang berusaha menghalangi mereka memasuki masjid.
“Pemerintah harus fokus memenuhi tanggung jawabnya untuk memvaksinasi masyarakat, daripada memutuskan siapa yang akan masuk masjid untuk salat dan siapa yang tidak,” kata Qari Muhammad Usman, seorang pemuka agama di Karachi.
“Pengkhotbah di masjid tidak akan menghentikan jemaah untuk datang ke masjid, karena menghindarinya hanya akan mengundang murka Allah pada saat orang membutuhkan rahmat-Nya,” tambah dia.
Baca Juga: 22 Turis di Pakistan Tewas Membeku akibat Terjebak Badai Salju